KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Rekrutmen Calon Anggota KPP Jatim Dibuka Pada 6-10 Februari 2012

Surabaya (KN) – Rekrutmen Calon Anggota Komisi Pelayan Publik (KPP) Provinsi Jatim periode 2012- 2016 akan dibuka pada tanggal 6 – 10 Februari 2012 pada pukul 09.00 – 14.00 WIB. Anggota KPP nantinya beranggotakan 7 (tujuh) orang dan berkedudukan nonstruktural, bersifat independen, nonpemerintah, serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPRD Jatim, H. Imam Sunardi dalam pernyataan persnya, Jumat (3/2) mengatakan, dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik, maka sesuai pasal 46, Komisi Pelayanan Publik Provinsi Jatim akan segera ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Beberapa persyaratan untuk menjadi anggota KPP, antara lain WNI yang berdomisili di Jawa Timur, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun serta sehat jasmani dan rohani, Berpengalaman dibidang pelayanan publik, komunikasi dan informatika, kebijakan publik, politik, hukum, dan advokasi masyarakat, Independen dan bukan anggota atau pengurus partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi pada partai politik, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pendaftaran bersifat independen dalam artian tidak boleh diwakilkan dengan tata cara, Pertama, mengajukan surat pencalonan kepada ketua DPRD Jatim, dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku dan atau surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh camat setempat, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME diatas materai Rp. 6000,- sesuai formulir, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah di RSUD atau Puskesmas.

Persyaratan lainnya, pendidikan minimal S1 dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir dan bisa didukung dengan pelampiran piagam – piagam penghargaan, sertifikat dalam bidang pelayanan publik, informasi, komunikasi informatika, kebijakan publik, politik, hukum, dan advokasi masyarakat, surat pernyataan non partisan dan bukan pengurus partai politik atau organisasi semacamnya, surat keterangan tidak pernah dihukum secara pidana dari kepolisian setempat, surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatis, eksekutif / PNS diatas materai Rp. 6000,-, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan apapun apabila diterima menjadi anggota KPP diatas materai Rp. 6000,-, surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota KPP, daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-, menyerahkan tulisan visi misi menjadi anggota KPP, menyerahkan pas foto 4x6cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Pendaftaran dan pengembalian formulir dilakukan di Ruang Binaloka adhikara Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan No 110 surabaya.  (yok)

Related posts

KKN Abmas ITS Sosialisasikan Pentingnya Pemantauan Penggunaan Gadget

kornus

Pascaletusan Gunung Agung, Bali Diguncang Gempa 5,0 SR

redaksi

Komisi B Minta Satpol PP Tidak Gusur PKL Jl Kertajaya 141, Pedagang : Kami Bersedia Perbaiki Tempat Jualan

kornus