Surabaya (KN) – Pertumbuhan dalam dunia konstruksi saat ini mencapai 7,5 persen dimana jauh lebih besar dibanding jumlah tingkat pertumbuhan rata-rata nasional yang hanya sebesar 5,3 persen. Dunia konstruksi ini salah satu sektor yang tingkat pertumbuhannya tinggi, dimana faktor-faktornya itu meliputi banyaknya pembangunan di beberapa kabupaten kota yang ada di Indonesia.
Namun, tingginya pertumbuhan disektor konstruksi ini tidak diimbangi dengan regulasi tentang jasa konstruksi yang dirasa masih sangat liberal. Dimana peraturan yang ada tersebut, tidak mampu mengakomodir undang-undang para pengusaha konstruksi besar, menengah, maupun pengusaha kecil.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo), Irwan Kartiwan mengatakan bahwa saat ini memang pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan secara merata. Pihaknya juga sudah menyuarakannya berkali-kali, namun pihak pemerintah masih tidak mau untuk melayani hal tersebut. Dikarenakan, pemerintah menganggap hal itu masih belum penting.
“Saya tidak berani berbicara mengenai iklim politis, tapi yang jelas permohonan revisi itu sudah kami ajukan berkali-kali dari berbagai pihak. Namun, belum ada kejelasan yang pasti. Itulah yang melahirkan struktur pengusaha golongan besar, menengah dan kecil itu tidak membentuk piramida normatif,” tandas Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2013).
Iwan menjelaskan, ketika AFTA (pasar bebas) akan segera diberlakukan pada tahun 2015 mendatang di Indonesia, dimana seluruh ASIA bisa masuk di Indonesia. Dan lembaga membangun kualifikasi dan klasifikasi yang mengacuh pada standar internasional. Sebab, selama ini untuk kualifikasi maupun klasifikasi masih terbentur oleh regulasi-regulasi yang belum berpihak pada golongan kecil.
“Sementara kami baru belajar pada sub bidang itu, namun mereka sudah terbiasa. Dan bahkan, telah dipersiapkan untuk era AFTA ini. Hal ini dikarena kami memang tidak dibina dan dipersiapkan untuk hidup habitat itu,” katanya.
Iwan menambahkan, obsesi pemerintah ini memang benar. Namun, waktunya masih belum tepat. Pasalnya, pemerintah ingin mempersiapkan para kontraktor Indonesia ini untuk go international. “Namun, kami saat ini harusnya melakukan proteksi, karena orang lain memandang Indonesia ini sebagai market, dan market ini yang harusnya di proteksi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Irwan juga menyarankan, harusnya klasifikasi dan kualifikasi baru ini menganut azas standarisasi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Kontraktor luar ini diharuskan untuk mengikuti Indonesia. (ani)
