KORAN NUSANTARA
indeks Jatim Nasional

BNP2TKI Ingatkan Masyarakat Tak Terpengaruh Bujuk Rayu Calo TKI

BNP2TKIBanyuwangi (KN) – Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan terpengaruh bujuk rayu oleh calo TKI karena hanya memberi mimpi dan mengiming-imingi gaji tinggi.“Rayuannya membuat calon TKI tergiur, padahal calo TKI selalu mengambil untung dari banyaknya orang yang bisa direkrut tanpa peduli pada risiko yang bakal dihadapi calon TKI,” kata Hendro Cahyono di Banyuwangi, Jatim, Sabtu (16/11/2013) malam.

Ia mengemukakan hal itu dalam Sosialisasi BNP2TKI melalui Pagelaran Seni Tradisional di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Selain Banyuwangi, BNP2TKI pada malam itu juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai bagian dari sosialisasi di 49 kabupaten/kota di 17 provinsi selama November 2013 ini dengan melibatkan anggota Komisi IX DPR RI sebagai narasumber.

Ia menjelaskan, rayuan yang menggiurkan dari calo TKI kerap membuat masyarakat terbujuk dan bersedia bekerja di luar negeri meskipun menempuh jalan pintas dan tanpa persiapan.

“Banyak calo memberi mimpi kepada calon TKI dengan janji dan gaji yang tinggi, ini sering membuat orang tergiur untuk berangkat ke luar negeri tanpa bekal persiapan, akibatnya mereka menjadi korban trafficking,” katanya.

Para pekerja di luar negeri menghadapi risiko karena perbedaan bahasa, budaya, dan hukum di negara penempatan sehingga persiapan sebelum berangkat sangatlah penting. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati bila ingin bekerja di luar negeri. Jangan sampai niat meningkatkan kesejahteraan justru akan mendapat nasib malang karena mencari jalan pintas.

Bagi calon TKI yang telah siap berangkat bekerja di luar negeri juga harus dibekali kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) secara gratis sebagaimana amanat dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. KTKLN itupun dikeluarkan setelah calon TKI dinyatakan memenuhi ketentuan dokumen, dan telah mengikuti pelatihan ketrampilan yang diperlukan dan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani.

Pada kartu itu dilengkapi microchip berisi data mulai dari nama dan alamat tempat tinggal TKI, nama orangtuanya, nama dan alamat PPTKIS, nama dan alamat pengguna (users) di luar negeri, kontrak kerja, asuransi, nomor paspor, dan data-data lain. KTKLN selain sebagai identitas TKI juga dapat melindungi TKI bila menghadapi masalah di luar negeri. (red)

Related posts

Keinginan Pemkot Laksananakan Lelang Pembangunan Monorel Bakal Sulit Terwujud

kornus

Menhan RI Menerima Kunjungan Dubes Afganistan

kornus

Peringati HDKD 2019, Kemenkumhan Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Porong Sidoarjo

kornus