KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Surabaya

DPRD Surabaya: Rusunami Tambak Wedi dan Ngagel Bukan Hanya untuk Gen Z dan MBR

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin,

SURABAYA, mediakorannusantara.com – DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa rumah susun sederhana milik (rusunami) yang akan dibangun Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Tambak Wedi dan Ngagel dapat dimiliki oleh seluruh warga yang memiliki KTP Surabaya.

Kepemilikan hunian tersebut dipastikan tidak dibatasi hanya untuk kalangan Gen Z maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan bahwa ketentuan mengenai rusunami telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang disahkan pada Februari lalu.

Saifuddin menjelaskan bahwa dalam perda tersebut tidak mengatur pembatasan kategori calon pemilik rusunami selain syarat utama sebagai warga Surabaya.

“Siapa saja boleh memiliki, yang penting warga Surabaya dan memiliki KTP Surabaya,” kata Saifuddin, Kamis (6/5).

Politikus yang akrab disapa Udin itu menjelaskan bahwa aturan teknis terkait mekanisme pembelian, besaran uang muka (DP), hingga skema cicilan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Meskipun demikian, Saifuddin mengingatkan agar regulasi turunan tersebut tetap selaras dengan perda yang sudah disahkan sebelumnya.

“Perwali tidak boleh bertentangan dengan perda karena menyangkut hirarki hukum. Jadi, aturan teknis harus tetap mengacu pada perda,” ujarnya.(wa/an)

Related posts

Mengganggu estetika Kota, Pemkot Akan Bongkar Bangunan Mangkrak

kornus

Menperin terbitkan aturan baru 16 SNI wajib bagi produk industri

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Instansi Berpengaruh Bidang Komunikasi

kornus