KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Minta Tim Reklame Segera Serahkan Data Reklame Bodong

simon lekatumpessySurabaya (KN) – Komisi C kebali tagih janji tim reklame untuk memberikan daftar reklame bodong di Surabaya.Dalam hearing pada Kamis (3/10/2013), Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon lekatompessy memberi dead line (batas waktu) satu minggu kepada tim reklame untuk menyerahkan data seluruh reklame bodong di Surabaya. “Saya harap, dalam waktu satu minggu data harus sudah diserahkan dan sudah kita pegang,” tegas Simon.

Simon menyebutkan, dalam hearing sebelumnya Dinas Cipta karya dan Tata Ruang (DCKTR) berjanji bakal menyerahkan seluruh daftar reklame bermasalah. Sayangnya, hingga saat ini data itu belum diserahkan ke Komisi C.

Selain jalan Basuki Rahmat (Basra), dalam dengar pendapat kala itu tim reklame juga berjanji bakal menyerahkan daftar reklame bermasalah yang ada di kawasan Jl Bubutan, Tidar dan Embong Malang. “Saya ingat benar, kala itu DCKTR menyatakan ada 20 reklame bermasalah,” cetusnya.

Sementara soal keluhan yang disampaikan warga dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, anngota dewan asal Partai Damai Sejahtera (PDS) itu meminta agar tim reklame dalam bertindak disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang masih ada.

“Kita punya Perwali yang mengatur khusus soal reklame. Harusnya, itu yang kita jadikan acuan bukan aturan yang kita buat berdasarkan selera,” kata Simon.

Terpisah, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) M Anwar menilai, Pemkot Surabaya tampaknya tidak serius menangani maraknya reklame bodong (tak berijin) atau yang ijinnya sudah habis. Buktinya, sampai sekarang bodong masih tegak berdiri. Apalagi, ada informasi adanya biaya koordinasi untuk mengamankan pelanggaran tersebut.

“Pemkot harus serius menindak reklame bodong tersebut. Sebab jika dibiarkan akan muncul kembali reklame-reklame lama atau yang izinnya sudah mati tapi tak diperbaharui. Kami minta yang izinnya sudah mati dibongkar saja,” tegasnya.

Kasi Penertiban Reklame DCKTR, Ali Murtadlo mengaku siap menyerahkan daftar reklame bermasalah ke dewan. Namun ia menegaskan untuk menentukan reklame bermasalah sebenarnya bukan wewenang sepenuhnya dari Dinas Cipta Karya. Sebab dalam menjalankan tugasnya tim reklame juga dibantu beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain. “Jadi ketika ada keputusan, itu adalah hasil rapat bersama. DCKTR tidak bisia memutuskan sendiri,” kilah Ali.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda). Ia menjelaskan, selama ini dasar yang ia pakai dalam mengeksekusi sejumlah reklame bermasalah adalah surat perintah (SP) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) selaku Tim Reklame.

“Kalau ada SP bongkar, pasti kita akan eksekusi. Kalau tidak ada, ya kita diam saja,” janjinya. (anto)

 

Foto : Simon Lekatumpessy

Related posts

Gubernur Khofifah Bersyukur RSUD dr Soetomo Raih Penghargaan RS Paling Berkomitmen JKN

kornus

Tiga Nama Mencuat Duduki Kursi Ketua DPR RI, Ini Dia

redaksi

Pemprov Jatim Gelar Istighosah dan Doa Bersama Kepala OPD, Pj Gubernur Berharap Jadi Awal yang Baik dalam Memimpin Jawa Timur

kornus