KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Keberadaan Videotron di Jl Pahlawan Bukti Tim Teklame Melanggar Perwali

VideoTronSurabaya (KN) – Reklame Videotron di Jl Pahlawan atau tepat di perempatan yang mengarah ke Jl Gemblongan Surabaya, sampai saat ini masih berdiri tegak. Videotron yang masuk ruang milik jalan (Rumija) dan cahayanya menyilaukan pengguna jalan itu, sebelumnya sempat dihentikan beroperasi selama empat hari.

Namun videotron milik Macth Ad tersebut dinyatakan Tim Reklame Surabaya tak melanggar aturan. Ini disampaikan Ai Murtadho dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang merupakan bagian dari Tim Reklame Surabaya. Menurut Ali, videotron tersebut telah memenuhi aturan dan sesuai perizinan.

“Kawasan itu tak masuk dalam penataan reklame Surabaya. Izinnya lengkap, lokasi pendirian konstruksnya tak ada masalah. Untuk masalah sinarnya yang menyilaukan pengguna jalan, khususnya malam hari, diserahkan kajiannya kepada Dishub,” jawab Ali.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy mengatakan, hal itu menjadi bukti konkrit kalau Tim Reklame telah melanggar Perwali Reklame. Secara kasat mata, videotron itu telah melanggar Perwali 79/2012.

“Tim Reklame justru berdalih jika area itu tak masuk penataan reklame. Kalau timnya sudah berani melanggar seperti itu, lantas siapa yang bisa dipercaya. Kalau persoalannya seperti ini, saya akan tanyakan langsung kepada wali kota,” tegas Simon.

Aneh jika di suatu wilayah Surabaya, apalagi itu jalan utama kota, justru dianggap sebagai jalur yang tak masuk wilayah penataan reklame. (Jack)

 

Foto : Videotron di Jl Pahlawan Surabaya

 

Related posts

Menteri LHK: Kawal terus Karhutla

KPU Surabaya Sosialisasikan Draft Peraturan Pungra dan Tungra Ke PPK

kornus

Pakar Teknologi Pangan Sebut Galon Guna Ulang Aman