KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Menilai Langkah Pemkot Terlambat Terkait Akan Diberlakukanya Denda 10 Persen Bagi Pelanggar IMB

Khusnul Khotimah - DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Pemilik bangunan di Surabaya yang melanggar ketentuan dalam izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dikenai denda sebasar 10 persen dari nilai bangunan.Hanya saja pelaksanaan denda ini dinilai Komisi D DPRD Surabaya terlambat karena mestinya aturan tersebut sudah mulai dilakukan beberapa tahun lalu. Ketika hal ini disampaikan ke Komisi D DPRD Surabaya mengundang sorotan anggota dewan.

Salah satunya Khusnul Khotimah anggota Fraksi PDIP yang duduk di komisi D. Menurutnya kebijakan Pemkot Surabaya ini bisa dikatakan sangat terlambat. Karenanya patut dipertanyakan kenapa tidak dari dulu ketentuan ini diberlakukan. “Saya tidak tahu, apa yang membuat Pemkot baru sekarang akan memberlakukan denda 10 persen ini,” sesal Khusnul Khotimah, Rabu (10/7/2013).

Menurut Khusnul Khotimah, mengacu pada surat edaran yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seharusnya denda sepuluh persen bagi pemilik bangunan yang melanggar sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Mengingat, surat edaran yang diberikan Mendagri sudah cukup lama. Yaitu pada tahun 2002.

Jika ketentuan denda dilakukan sejak beberapa tahun lalu tentu saja akan berdampak pada kepedulian warga yang tak menghiraukan IMB nya. Di sisi lain juga banyaknya pelanggaran IMB akan menambah PAD Pemkot Surabaya.

Saat ini IMB di Surabaya terutama dari perumahan banyak yang tak sesuai dengan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sebab IMB yang dikeluarkan mestinya untuk rumah satu lantai ternyata sudah tak sesuai lagi. Banyak perumahan yang berubah bentuk dan luasnya, tapi IMB nya masih sama.

Maduki Toha mencontohkan alih fungsi lahan terbuka hijau (RTH). Menurutnya, jika mengacu RTRW tahun 2007 lahan yang masuk wilayah RTH tidak boleh dimanfaatkan. Sedangkan dalam rencana tata ruang wilayah yang baru, larangan tersebut sudah tidak ada. Akibatnya, kini mulai banyak pengembang yang berlombah-lombah melakukan pembangunan.

“Ini yang membingungkan. Seandainya dinyatakan melanggar, lalu nanti dendanya diikutkan aturan yang mana?. Sebab saat ini, banyak terjadi pembangunan proyek fisik dengan alasan mengikuti RTRW baru,” tanya Masduki Toha.

Apalagi, sesuai dengan rancangan pembangunan jangkah menengah daerah (RPJMD) juga menggunakan RTRW yang baru sebagai acuanya. Makanya, tidak mengherankan bila saat ini ada usulan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya tidak segera digedok. “Saran saya, biar tidak terjadi pelanggaran dikembalikan dulu hingga RTRW yang bar disahkan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara menyikapi pernyataan yang disampaikan sejumlah Komisi D, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi, secara tegas menyatakan sebagai pemangku kekuasaan di Surabaya pihaknya tidak bisa begitu saja menyetop perijinan yang diajukan masyarakat. Sebagai gantinya, pihaknya menggunakan Perda No 3 tahun 2007 sebagai dasar.

“Itu artinya, untuk pengajuan ijin IMB, kita tidak mangacu pada RTRW. Tapi Perda tadi itu. Harusnya, jika mengacu pada RTRW sekarang, maka pembangunan juga harus dikerjakan saat ini,” tegas Eri Cahyadi.

Sebab, jika sampai pemerintah kota berhenti melayani, tentu jumlah bangunan yang tidak berijin di Surabaya akan semakin banyak. Sebagai solusinya, pemkot berencana mengganti lahan yang dimiliki warga. “Itu adalah bentuk tanggung jawab dari pemerintah kota. Dan ganti rugi tersebut, hanya diberikan bagi bangunan yang dikerjakan sebelum terbitnya Perda No 3 tahun 2007,” tandas pejabat yang kabarnya sangat dekat dengan Walikota itu.

Sementara untuk pemberlakuakn denda 10 persen bagi pemilik bangunan yang melanggar, menurutnya, langkah itu sebagai ganti terhadap perda lama yang hanya memberikan denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar. “Saya harap warga tidak takut. karena untuk hitung-hitunganya kami memiliki mekanisme sendiri. Apalagi, besaran denda yang diberikan antara rumah hunian dengan pergudangan dan hotel juga tidak sama,” jelasnya. (anto)

Foto : Khusnul Khotimah

Related posts

Pemkot Surabaya Fasilitasi Penghuni KCVRI ke Perumahan Veteran Pakal

kornus

Pemkot Tak Tegas, Pasang Banner Safety Riding Dipaku di Pohon Tak Ditindak

kornus

Raih Penghargaan Adipura Kencana 2022, Satgas Kebersihan hingga Warga Surabaya Ungkapkan Rasa Bangga!

kornus