KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Akhirnya, KPU Masukkan Caleg Mantan Koruptor ke Daftar Calon Tetap

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legistalif (Caleg). KPU akan memasukkan nama mantan koruptor ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

“Putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa itu untuk menindaklanjuti. Ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusnya untuk dimasukkan kembali (DCT),” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat putusan MA. Dia mengatakan salinan tersebut akan kembali dipelajari lebih lanjut.
“Kemarin Senin (17/9) malam, KPU sudah menerima salinan putusan MAjudicial review peraturan KPU, baik pencalonan DPD maupun DPR,” kata Hasyim.

“Peraturan itu kita pelajari hari ini, apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian bacaan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan peraturan KPU,” sambungnya.

Hasyim mengatakan KPU tidak menunggu waktu 90 hari yang diberikan. Hal ini lantaran KPU memiliki waktu yang singkat sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018.
“Dalam waktu dekat inilah kita kan waktunya memang bergerak terus, tanggal 20 September KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Hasyim.

Dia mengatakan, dalam putusan MA, tidak semua permohonan dikabulkan. Permohonan yang dikabulkan ini, kata Hasyim, membuat Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum atau batal dalam hal caleg eks koruptor.

“Jadi ini kan pemohonnya banyak ya, masing-masing itu tidak semua pemohonan dikabulkan atau diterima, ada yang dikabulkan ada yang ditolak. Kalau Dikabulkan begitu substansinya kena, maka PKPU itu batal karena dinyatakan bertentangan UU dan statusnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Kalau tidak memiliki kekuatan hukum berarti batal,” jelas Hasyim.(dtc/ziz)

Related posts

Perbup disahkan Gubernur, ASN Situbondo Segera Gajian

KPU Pastikan Pemilihan Serentak Digelar 9 Desember 2020

kornus

Wujudkan Penguatan Ekonomi Berbasis Pesantren, Gubernur Khofifah Lncurkan Aplikasi OPOP

kornus