KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Basrief Arif: Kejaksaan Agung Tak Akan Hentikan Kasus Sisminbakum

Jakarta (KN)- Kejaksaan Agung tidak akan mengentikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dengan tersangkanya mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.
Jaksa Agung Basrief Arief yang ditemui dalam sebuah acara di Jakarta, Minggu (6/3), kemarin mengatakan, pihaknya sudah membahas kelanjutan penanganan kasus Sisminbakum ini pada rapat pimpinan (Rapim) akhir pekan lalu. “Kemungkinan minggu depan atau minggu ini sudah ada kepastian apa sikap yang harus kami ambil, nanti akan kami sampaikan apa hasil Rapim mengenai hal ini, kami juga masih melakukan kajian mendalam atas kasus ini,” ujar Basrief Arief.
Basrief Arief kembali menegaskan, pihaknya kini tak ada maksud menghentikan atau meng-SP3-kan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono, mengingat berkas keduanya sudah lengkap (P21) serta sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, perkara Sisminbakum ini sempat diisukan akan dihentikan Kejakgung setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Romli Atmasasmita. MA berpendapat, Romli tak mendapat keuntungan dan tak melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas putusan MA ini, Kejakgung kini juga mengaku tengah fokus menelaah putusannya Romli tersebut.(red/BIP).

Related posts

Kehadiran AHY di Puncak Peringatan 1 Abad NU Menarik Perhatian Nahdliyin

kornus

Waspada! Muncul Aksi Penipuan Atas Namakan Sekda Ikhsan Modus Bantuan untuk Masjid dan Panti Asuhan

kornus

Kasum TNI : Penulisan Sejarah Harus Dilakukan Secara Objektif

kornus