
Jakarta, mediakorannusantara.com-Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons tegas terhadap kasus salah tuduh yang menimpa Suderajat, seorang penjual es gabus yang sempat dituding menggunakan bahan spons.
Abdullah menekankan bahwa permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat tidaklah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi aparat yang merugikan rakyat kecil, sehingga pimpinan institusi terkait wajib menjatuhkan sanksi etik dan disiplin secara adil, objektif, serta transparan sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Selain menuntut tindakan internal, Abdullah juga mendorong lembaga bantuan hukum dan para advokat untuk memberikan pendampingan kepada Suderajat jika korban berencana menempuh jalur hukum pidana.
Langkah hukum ini dinilai penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Ia menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas tindakan oknumnya demi menjaga harkat dan martabat warga negara yang telah dirugikan secara sepihak.
Di sisi lain, Abdullah mengingatkan Polri dan TNI untuk terus meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan bagi personel di tingkat akar rumput seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Hal ini sangat krusial guna memastikan aparat bertindak secara proporsional dan profesional tanpa menyalahgunakan kewenangan yang dapat menakuti masyarakat. Ia berharap kehadiran negara melalui aparat keamanan benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan justru menjadi sumber intimidasi bagi warga yang mencari nafkah dengan jujur.
Kasus ini bermula ketika personel TNI dan Polri di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan Suderajat karena mencurigai bahan baku es gabusnya berbahaya. Namun, hasil uji laboratorium forensik Polri dan Dinas Kesehatan memastikan bahwa es tersebut sepenuhnya aman dan tidak mengandung bahan spons seperti yang dituduhkan.
Meskipun pihak kepolisian telah memulangkan korban dan mengganti kerugian dagangannya, desakan agar para oknum tetap diproses secara disiplin terus menguat demi menjamin profesionalitas institusi keamanan negara.( wa/ar)
