KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Anggota DPRD Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi P2SEM

Tulungagung (KN) – Anggota DPRD Tulungagung Ahmad Saefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.“Surat (panggilannya) sudah kami layangkan sejak 15 September lalu. Dalam lampiran surat pengantar tersebut disertakan surat panggilan pemeriksaan bernomor SP 95/O.5.27/Fd.1/09/2011,” kata Kasi tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agus Rujito, saat dihubungi, Kamis (22/9).

Sebelumnya, Saefudin hanya diperiksa tim penyidik kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia sempat dicecar sejumlah pertanyaan seputar pengetahuan maupun indikasi keterlibatannya pada pelaksanaan proyek P2SEM Tulungagung tahun 2008.

Dua tersangka korupsi pada proyek yang sama itu diketahui asdalah aktivis dari LSM PEGEL (Peduli Ekonomi Keluarga Lemah), yakni Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar.

Keduanya bahkan telah ditangkap dan dijebloskan tahanan oleh penyidik kejaksaan. Namun dalam perjalanan penyidikan, salah satu tersangka menyebut-nyebut nama Saefudin sebagai “otak” di balik penyimpangan dana P2SEM senilai Rp100 juta tersebut.

Dari situlah kemudian tim penyidik melakukan upaya pengembangan penyelidikan sekaligus penyidikan. Hasilnya, Saefudin yang saat ini tercatat masih aktif sebagai anggota DPRD Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang beredar di kalangan anggota dewan maupun petugas sekretariat DPRD Tulungagung, Saefudin sangat jarang masuk kantor sejak kasus P2SEM mencuat masuk ranah kejaksaan (hukum).

Kasus ini bermula saat LSM PEGEL menerima dana P2SEM tahun 2008 dari Pemprov Jatim sebesar Rp100 juta. Dana tersebut dipakai untuk pengobatan gratis dan pembagian sembako, namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana hasil penyelidikan tim kejaksaan, diduga dana yang terserap hanya Rp40 juta.

Sedangkan Rp60 juta sisanya, diduga digelapkan dengan modus mark-up anggaran, yakni membuat laporan keuangan yang lebih besar dari penggunaan sebenarnya. (nul)

(Sumber berita : Kejari Tulungagung)

Related posts

Hari Gizi Nasional, Organisasi Kemanusiaan Bagikan 250 Bingkisan Sehat untuk Gakin

kornus

Jum’at Sinergi, Korem 084/BJ Jalin Silaturahmi dan Sholat Jum’at Bersama

kornus

Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember Gelar Operasi Yustisi

kornus