Surabaya (KN) – Anggota dewan menuding oknum Dinas Cipta Karya dan Pematusan Pemkot Surabaya mainkan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Adanya temuan jika oknum di DCKTR memainkan lahan fasum/fasos perumahan dan melakukan pungutan liar. Hal ini tentu saja menyulut amarah dewan dan tindakan itu diancam akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso menegaskan hal tersebut. Sebab, dirinya mendapat laporan dan menemukan ada pungli terkait lahan fasum di sejumlah perumahan. Padahal sesuai UU ada kewajiban pengembang yang harus menyerahkan beberapa persen lahannya dari luas total perumahan yang dibangun sebagai lahan fasum ke Pemkot Surabaya. Nyatanya, lahan tak diterima Pemkot, hanya lewat catatan saja, namun oknum ada yang bermain dengan mengeluarkan IMB sampai sertifikasi kepemilikan.
“Seperti lahan fasum pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Gunung Anyar. Hal ini sudah disampaikan ke DCKTR, tapi tak ada tindak lanjutnya. Saya bisa katakan, hampir seluruh pengembang yang ada di wilayah itu lahan fasumnya telah berubah fungsi. Ternyata itu permainan staf di DCKTR, saya sudah mengantongi namanya. Jika laporan saya ini tidak didengar lagi, maka saya laporkan ke Kejaksaan,” kata Agus Santoso kepada perwakilan DCKTR, saat hearing di Komisi C, Jumat (15/3/2013).
Bahkan Agus Santoso juga meminta kepada pimpinan rapat, agar perwakilan DCKTR setelah rapat bisa langsung mengdakan sidak ke lokasi sekaligus membuat keputusan yang tegas terhadap pengembang yang diduga kuat melanggar Perda Fasum tersebut. (Jack)
Foto : Agus Santoso, anngota Komisi C DPRD Surabaya
