KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jatim Ringkus Buron Korupsi Kalimantan Tengah

Surabaya (KN) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap buron korupsi Rp 4,6 miliar proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2013). Tersangka Didik Irianto (44) warga Perum Pondok Candra Blok F/ 27, Waru, Sidoarjo ditangkap saat perjalanan via pesawat.

“Dia (tersangka) ditangkap di Bandara Juanda saat perjalanan pulang dari Banjarmasin menuju Surabaya,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Muljono.

Menurut Muljono, pimpinan UD Baruna Bhakti itu, ditetapkan sebagai DPO alias buron sejak 2010 silam, dan baru hari ini bisa diringkus oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim.

Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin sterilisasi air (reservoir osmosis) dan kontek freezer (pembeku) pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2008.

“Nilai proyek itu sebesar Rp 4,6 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.004.870.640. Sejak tercium adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, kasusnya ditangani Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng),” terang Muljono.

Penetapan tersangka sebagai buron pada tahun 2010 silam, karena tersangka selalu mangkir dari panggilan Kejati setempat. “Dipanggil tidak pernah datang. Bahkan ketika dicari di rumahnya, baik yang di Banjarmasin maupun di Surabaya, tersangka juga tidak pernah diketemukan. Sehingga, pihak kejaksaan menetapkan tersangka sebagai buron sejak tahun 2010 lalu,” ungkapmya.

Dijelaskan Muljono, penangkapan tersangka di Bandara Internasional Juanda Surabaya ini dilakukan, ketika tim Burung Hantu (Intelijen) dari Kejagung mendengar informasi, kalau tersangka dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air. “Selanjutnya, kita langsung menjemput tersangka di Bandara Juanda. Ketika pesawat yang ditumpangi tersangka tiba sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka langsung kita tangkap saat turun dari pesawat,” terang Muljono.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur di Jl A Yani Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang tertutup. “Nanti setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup, tersangka akan kita tserahkan ke Kejati Kalsel untuk ditindaklanjuti,” kata Muljono.

Sementara itu, di tempat yang sama, di Kantor Kejati Jawa Timur, Kasi Penyidikan Kejati Kalimantan Tengah, Edi Budjana menerangkan, kasus yang menjerat tersangka ini, terdiri dari empat berkas, di antaranya tiga berkas sudah ditangani Pengadilan Tipokor Kalteng yang melibatkan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau dan satu berkas masih dalam penanganan.

Edi juga menerangkan, para pejabat yang terlibat dalam kasus tindak korupsi proyek Rp 4,6 milyar itu, masing-masing melibatkan Kepala Dinas, Ir Kalteng Mangkin, Yohanes Chandra (Ketua Panitia Lelang) dan Riyadi selaku Panitia Penerima Barang. Semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka. (red)

Related posts

Coblosan Ulang 22 TPS 5 Kecamatan di Surabaya Gelar 13 April

kornus

Gadis Bandung Bunuh Diri di Apartemen Easton Park, Jatinangor

redaksi

AH Toni : Kampung Tangguh Jangan Hanya Seremonial

kornus