
Jakarta, mediakorannusantara.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2). Anak dari Riza Chalid tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero periode 2018-2023. Selain pidana badan, Kerry diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang memberatkan tuntutan lainnya adalah besarnya nilai kerugian negara serta sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah maupun menyesali perbuatannya. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan hukuman adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Kerry, jaksa juga membacakan tuntutan bagi dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Gading dan Dimas juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika Serikat atas kerugian negara yang ditimbulkan, dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara jika tidak memenuhi pembayaran tersebut.
Kasus mega korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,18 triliun. Dalam dakwaannya, Kerry disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun melalui berbagai pengaturan ilegal, mulai dari penyewaan kapal hingga kegiatan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Praktik lancung ini juga diduga melibatkan keuntungan bagi korporasi dan sejumlah pihak terafiliasi, termasuk pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid.( wa/ar)
