KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Abaikan Hasil Sidang Paripurna Pengesahan P-APBD 2024, TAPD Jatim Langgar Etika Ubah Anggaran OPD Secara Diam-diam

Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi (kiri) bersama anggota Komisi A Ferddy Poernomo saat konferensi pers di ruang Komisi A DPRD Jatim, Rabu (14/8/2024).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim terkait perubahan anggaran yang diduga dilakukan secara sepihak dan bahkan terkesan diam-diam.

Selain dilakukan secara sepihak, perubahan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi A juga dianggap telah mencederai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi menegaskan bahwa tindakan TAPD Jatim sudah mencederai kesepakatan yang telah dibuat di tingkat paripurna dan menunjukkan pelanggaran etika kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Ia menyoroti adanya komitmen yang dilanggar oleh TAPD dalam proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2024. Sebab, sebelum disahkan dalam paripurna, proses pembahasan anggaran itu telah dilakukan mulai dari Komisi A dan disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Pada rapat Banggar tersebut juga telah disepakati, bahwa apa yang dibahas di Komisi A itu kemudian disepakati dalam rapat Banggar,” ujar Adam Rusydi didamping anggota Komisi A Freddy Poernomo saat konferensi pers di ruang Komisi A DPRD Jatim, Rabu (14/8/2024).

Namun, Adam Rusydi menegaskan jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa setelah disahkan dalam rapat paripurna, terjadi pemotongan dan perubahan anggaran oleh TAPD tanpa adanya komunikasi serta persetujuan dengan DPRD.

“Fakta yang terjadi pada saat ini, seluruh OPD mitra kami yang ada di Komisi A, semuanya anggaran terpotong oleh teman-teman TAPD dan ada perubahan anggaran di sana,” tegas dia.

Maka dari itu, Adam menggarisbawahi jika TAPD Jawa Timur telah melanggar etika paripurna dengan mengubah kesepakatan anggaran antara Pemprov dengan DPRD. “Pertanyaannya kenapa dalam perubahan itu kami tidak diberi tahu? Ada apa dalam perubahan ini? Kenapa setelah dibahas di paripurna, baru kemudian diubah. Kenapa pada saat pembahasan, tidak ada penyampaian,” ucap dia.

Senada dengan Adam, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menekankan bahwa perubahan anggaran yang dilakukan TAPD secara sepihak menunjukkan pelanggaran etika kemitraan antara DPRD dan Pemprov.

“Secara etika, perubahan ini tidak baik. Kepala Daerah dan DPRD adalah mitra sejajar, sedangkan OPD adalah perangkatnya. Seharusnya, jika ada perubahan, dilakukan komunikasi terlebih dahulu,” ujar Freddy.

Freddy pun menyoroti bahwa dalam proses pengesahan anggaran, seluruh tahapan regulasi telah dilalui dengan benar. Mulai dari pembahasan di Komisi A, tindak lanjut oleh Banggar, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

“Kalau seandainya terjadi perubahan dilakukanlah komunikasi. Ini tidak ada sesuatu yang force majeure (kondisi mendesak), tidak ada. Kecuali force majeure ya, di luar dugaan, terus akhirnya dilakukan perubahan itu dimungkinkan. Kayak kemarin masalah Covid-19, ada namanya refocusing, itu dimungkinkan,” tegas Freddy.

Untuk itu, Freddy menyoroti pentingnya menjaga pola-pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Baginya, kritik tajam yang dilayangkan Komisi A kepada TAPD Jatim sebagai bentuk perhatian legislatif menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami dari Komisi A melakukan kritik ini dalam rangka mengingatkan. Kita mitra, sama-sama pemerintah, ini saya melihat ada pelanggaran etika. Nah ini perlu penjelasan dari OPD terkait, terutama adalah TAPD harus menjelaskan, apa alasannya untuk dilakukan perubahan,” ujarnya.

Komisi A mencatat usulan tambahan anggaran pada perubahan P-APBD Jatim 2024 yang disetujui TAPD. Yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) usulan Rp75 miliar terealisasi Rp15 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) usulan Rp4 miliar terealisasi Rp1 miliar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) usulan Rp150 juta, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) usulan Rp3 miliar terealisasi Rp3 miliar dan Biro Hukum usulan Rp1 miliar terealisasi Rp500 juta.

Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) usulan Rp9 miliar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) usulan Rp1 miliar sekian terealisasi Rp1 miliar sekian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) usulan Rp16 miliar terealisasi Rp6 miliar sekian, Biro Organisasi usulan Rp3 miliar terealisasi, Biro Umum usulan Rp17 miliar terealisasi Rp3, miliar dan Satpol PP usulan Rp6 miliar terealisasi Rp2 miliar.

*Komisi A Minta Klarifikasi TAPD Jatim*

Menanggapi perubahan yang dilakukan sepihak, Adam menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan segera mengambil langkah untuk meminta klarifikasi dari TAPD.

“Kami akan memanggil Tim TAPD dan Pj Sekda beserta jajarannya dalam Komisi A untuk mendengar klarifikasi mereka secara langsung. Jika dalam 1-2 hari ini tidak ada perubahan yang sesuai dengan kesepakatan paripurna, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Adam juga menambahkan bahwa apa yang telah disepakati dalam forum tertinggi, yaitu paripurna, harus dilaksanakan bersama-sama. Jika Pemprov Jatim tidak mengikuti kesepakatan tersebut, maka hal ini akan menjadi catatan buruk bagi DPRD dalam menilai kemitraan mereka dengan eksekutif.

“Harapan saya jangan sampai terjadi perubahan. Apa yang sudah kita sepakati dalam forum tertinggi yaitu paripurna, itu harus kita laksanakan bersama-sama,” tandasnya. (KN01)

 

 

Related posts

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Disperindag Awasi Produk Mamin

Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Di RSUD Dr Soewandie, Kejati Jatim Minta Bantuan Audit BPKP

kornus

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Wabup Situbondo imbau kades selektif berikan surat keterangan