KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Di RSUD Dr Soewandie, Kejati Jatim Minta Bantuan Audit BPKP

Surabaya (KN) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Pelayanan Kesehatan untuk keluarga miskin (gakin) di RSUD dr  Soewandhie Surabaya.Setelah menetapkan ‘D’, mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandhie, dan ‘R’, Wakil Direksi (Wadir), sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini mulai memeriksa beberapa pegawai rumah sakit untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Mulyono, SH, MH yang dihubungi via telephonnya, Senin (24/10) menyatakan, rencana pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mulai pekan depan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab di antara dua tersangka. “Tentunya yang paling diuntungkan dialah yang paling bertanggungjawab,” terang Mulyono.

Terkait kerugian negara, kata Mulyono, Kejati akan menggandeng BPKP untuk mengaudit. Audit BPKP diperlukan untuk memenuhi syarat formil berita acara pemeriksaan (BAP) semata. Karena, BPKP-lah yang berwenang menetapkan berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di RSUD dr Soewandhie itu. Audit BPKP juga diperlukan untuk menguatkan hitungan kerugian negara yang telah diperkirakan besarannya oleh kejaksaan.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kejati menyidik kasus dugaan korupsi program pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soewandi Surabaya. Dalam kasus itu, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Dirut RSUD dr Soewandhie (inisial D) dan Wadirnya (inisial R) sebagai tersangka

Temuan penyidik, kerugian negara akibat korupsi tersebut lumayan besar, yakni Rp 3,1 miliar, dari Rp 15 miliar dana program yang digelontorkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2010. Penyidik menduga kuat, dana program yang diselewengkan itu dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. (bon)

(Sumber berita : Kejati Jatim)

Foto : Mulyono SH, MH, Kasipenkum Kejati Jatim

Related posts

Pakde Karwo: “10 Tahun Memimpin Jatim Saya Dikelilingi Orang-Orang Hebat”

kornus

Tingkatkan Keterlibatan Pemilih Perempuan Pada Pemilu 2024, KPU Jatim Berikan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Kabupaten Pasuruan

kornus

Tim ORI Periksa Peralatan Konga XXV-D/UNIFIL

kornus