KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Wabup Situbondo imbau kades selektif berikan surat keterangan

Situbondo, mediakorannusantara.com – Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi mengimbau kepada seluruh kepala desa agar selektif dalam memberikan surat keterangan kepada warga yang akan pergi ke luar negeri guna mengantisipasi semakin banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau menjadi pekerja migran ilegal.

“Maka dari itu, kami minta para kepala desa selektif dan detai menanyakan kepada warga yang mengurus surat keterangan bepergian ke luar negeri. Misal akan bekerja harus jelas ikut PT apa,” kata Wabup Yoyok usai membuka acara Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Rabu.11/12

Menurut ia, kepala desa merupakan ujung tombak informasi dan sekaligus dapat mencegah warganya yang akan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri non-prosedural, dengan catatan kades selektif memberikan surat keterangan.

Ia menyebutkan, warga Situbondo yang menjadi pekerja migran di luar negeri khusus yang prosedural sebanyak 154 orang, sedangkan pekerja migran non-prosedural, katanya, jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari PMI prosedural.

“Selama ini kasus pemulangan pekerja migran baik sakit dan meninggal dunia, mayoritas pekerja migran ilegal. Bagaimanapun pemerintah daerah tetap membantu proses pemulangan PMI ilegal, karema bagian dari tanggung jawab kami,” ujarnya.

Wabup Yoyok menambahkan, dengan sosialisasi perlindungan pekerja migran dengan mengundang seluruh kepala desa, diharapkan desa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Kepala desa bisa melanjutkan sosialisasi ini kepada warganya agar paham prosedur mejadi pekerja migran dan bisa diarahkan yang prosedural,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo Budi Priono mengemukakan pada 2018 dan 2018 tercatat ada 14 kasus pemulangam pekerja migran ilegal yang meninggal dunia dan dideportasi dari luar negeri seperti Malaysia.

“Selama 2018 hingga 2019 sudah ada 14 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kami urus pemulangannya, baik yang meninggal dunia maupun PMI yang dideportasi,” ujarnya.

Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI Situbondo ini, duhadiri sebanyak 120 kepala desa, dan harapannya para kades bisa memberikan pemahaman kepada warga bagaimana menjadi pekerja migran prosedural dan non-prosedural. (an/wan)

Related posts

Pemkot Komitmen Ramaikan Kawasan Tunjungan dan Siola

kornus

Wagub Jatim Emil Dardak Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Kebun Tebu di Mojokerto

kornus

Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Trauma Healing untuk Korban Kenjeran Park

kornus