KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Gubernur Intervensi PAW Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf

Musyafak RoufSurabaya (KN) – Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, Senin (20/5/2013) muncul surat intervensi dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/9534/011/2013. Surat itu berisi tentang mengapa Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang menjalani masa hukuman terkait kasus gratifikasi, di LP Surabaya Kelas II di Porong, tak dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Padahal sampai saat ini, PKB Surabaya menegaskan tak melakukan usulan PAW tersebut.

Memang, saat Musyafak Rouf dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp720 juta yang juga menyeret Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin dan mantan Kepala Dinas Keuangan Poerwito, tak pernah ada bahasan dari pengurus DPC PKB Surabaya saat itu untuk melakukan PAW. Bahkan walau Musyafak mendapat hukuman 1,5 tahun, hal itu tak menjadikan dirinya serta merta ‘dipecat’ dari DPRD Surabaya.

Namun tiba-tiba, surat gubernur turun memertanyakan posisi Musyafak Rouf. Padahal usulan PAW itu harus dilayangkan partai ke PKB ke DPRD Surabaya. Lantas jika sudah disetujui sampai tingkat KPU, maka ada pengesahan dari gubernur. Ini perlu dipertanyakan, kenapa gubernur sampai mengeluarkan surat tersebut. Ada dugaan, pihak yang tak suka dengan Musyafak mulai memermasalahkan hal tersebut. Sebab, Musyafak berjanji setelah bebas akan membongkar kasus anggota dewan yang memermainkan uang rakyat.

Anggota Banmus dari Fraksi PKB, Masduki Toha saat dikonfirmasi apakah PKB sudah mengusulkan PAW Musyafak Rouf? Masduki pun buru-buru menjawab jika dirinya tak mau terlibat masalah itu. Dia juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan soal usulan partainya terhadap PAW Musyafak Rouf. “Saya tak mau terlibat. Jangan libatkan saya, ini antara saya dan kawan saya (Musyafak Rouf, red). Tolong jangan persoalkan masalah ini, saya tak tahu menahu,” kata Masduki Toha.

Sementara Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin menegaskan, permasalahan PAW itu bukan menjadi urusan kepengurusannya yang baru. “Saya jadi pengurus baru beberapa bulan, dan ini kemungkinan sudah dibahas pada kepengurusan periode sebelum saya. Saya tak tahu menahu soal itu. Memang di dewan ada aturan jika tak ikut rapat paripurna enam kali, ada sanksinya. Tapi untuk masalah ini, saya tegaskan tak tahu menahu,” tegas Syamsul. (Jack)

 

Foto : Musyafak Rouf

Related posts

Tim Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris di Jatim

kornus

Tindaklanjuti Laporan Kubu Golkar Munas Bali, Mabes Polri Akan Panggil Penyelenggara Munas Ancol

kornus

Kejagung dan KemenBUMN sinergi penyidikan kasus minyak mentah