Surabaya (KN) – Dua Calon Jamaah Haji (CJH) yang diamankan polisi, Jumat (28/9) karena kedapatan membawa buku nikah palsu akhirnya dilepas dikembalikan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya. Polrestabes Surabaya menganggap belum cukup bukti untuk melakukan tindakan lebih lanjut. “Sabtu (29/09) mereka sudah kami kembalikan ke PPIH,” ujar AKBP Farman Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/9). Tidak ditemukan bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam kasus buku nikah palsu tersebut.
Seperti diketahui, dari pemeriksaan yang dilakukan, Jumat (29/09), dua orang CJH yaitu Bukari Muhammad Ali Rizal (40) dan Sunai asal Dusun Palalang, Dewa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan kedapatan buku nikah palsu. Oleh PPIH, keduanya diserahkan ke Polsek Sukolilo. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga ke Polrestabes. Namun akhirnya, Sabtu, (29/9) kemarin keduanya dikembalikan ke PPIH.
Menurut AKBP Farman, baik Bukari maupun Sunai tidak bisa membuktikan bahwa buku nikah palsu itu miliknya. Menurut pengakuan keduanya, mereka tidak tahu-menahu jika di dalam kopernya terdapat buku nikah palsu. Sementara ini, Bukari dan Sunai hanya diperiksa sebagai saksi sehingga polisi tidak bisa menahan lebih dari sehari.
Selain Bukari dan Sunari sebenarnya ada dua lagi CJH asal Pamekasan yang kedapatan membawa buku nikah palsu dan tertangkap di Madinah. “Soal itu kami belum mengetahui. Kami baru akan minta keterangan setelah mereka selesai melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci,” ujarnya.
Saat ini, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk menelusuri keberadaan Hj. S. Seperti dikatakan Bukari, Hj. S inilah yang memasukkan ratusan buku nikah palsu ke dalam koper Bukari dan Sunai. Sejak kasus ini mencuat, S tidak diketahui keberadannya. (wan)
Foto : Ilustrasi buku nikah palsu
