KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Walikota Perintahkan Usut dan Tertibkan Videotron Di Perempatan Jl Darmawangsa – Jl Kertajaya

Risma vi Surabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengambil sikap atas penyelenggaraan videotron di perempatan Jl Darmawangsa – Jl Kertajaya yang diduga ada kejanggalan.
Wali kota meminta Tim Reklame harus menelusuri penyelenggaraan reklame videotron tersebut. Pasalnya, Walikota sudah pernah memanggil Tim Reklame terkait penyelenggaraan videotron tersebut, namun tak beres. Bahkan kabar beredar, keberadaan videotron itu justru ada di lahan atau tanah surat ijo.
“Itu kan ada di atas tanah surat ijo. Kita akan cari tahu perizinannya, pajaknya dibayar kemana? Apakah dibayar ke Pemkot atau ke pemilik lahan?” ujar Risma.
Apalagi, keberadaan salah satu tiangnya berada di garis sempadan dan sudah ditempeli tanda silang, tentu hal ini sangat melanggar. Padahal, Tim Reklame saat ini sudah tak lagi mengeluarkan izin baru penyelenggaraan reklame di jalur sempadan atau di luar persil. Tapi kenapa videotron tersebut masih tetap berdiri dan tidak ditertibkan.
Jika videotron itu berada di tanah hijau dan pajaknya dibayarkan ke Pemkot, sama saja Pemkot menerima pembayaran satu lahan dua kali. Dari penyewa lahan dan pemilik titik reklame. Hal ini tentu akan menjadi Pemkot bertambah salah.
Informasinya, tiga stiker tanda silang di tiang videotron yang sempat dilepas, kini dipasang lagi. Artinya, pelepasan itu tak ada dasarnya karena videotron itu jelas melangar, sehinga ditempel lagi tanda silang.
Sementara Pemilik videotron JJ Advertesing Cahyo mengaku jika pihaknya masih mengurus izin penyelenggaraan. Sementara untuk pajaknya, Cahyo mengaku sudah membayarnya, namun pengakuan Cahyo itu kedengaranya aneh. Mestinya kalau pihaknya masih dalam proses pengurusan izin, mengapa videotron itu keburu dipasang dan di aktifkan. Anehnya lagi,  kalau izin penyelenggaraanya saja belum ada pajaknya sudah dibayar. Mestinya pajak itu bisa dibayar setelah pemiliknya mengantongi azin penyelenggaraan dan tidak ada masalah dengan lokasi atau titik penempatan videotron tersebut. (anto/Jack)

Foto : Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Related posts

PN Tipikor Gelar Sidang kasus Lift RSBDH, Satu Tersangka Dituntut 18 Bulan

kornus

30 Tahanan Polresta Palembang Kabur, Sudah Dirancang Matang

redaksi

Rutin Setiap Tahun, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Hadi Dediyansah Serahkan Hewan Kurban ke PWNU

kornus