KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Walikota Harus Berani Tutup Minimarket dan Supermarket “BODONG”.

Surabaya (KN)- Wlikota Surabaya harus bersikap tegas menutup ratusan minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store dan perkulakan di wilayah Surabaya yang diduga “bodong” tersebut, Walikota harus berani bersikap tegas sebelum terlanjur menyengsarakan pedagang kecil yang bisa berdampak memperparah kemiskinan masyarakat yang mencari makan disektor informal.Alfamart Baru setelah mendapatkan ijin mereka boleh beroperasi lagi, namun perijinanya harus dilakukan dengan super ketat dan tidak boleh asal keluar saja. Jika Pemkot tidak segera menutup minimarket-minimarket tersebut, lambat laun kewibawaan pemerintah kota Surabaya akan Jadi seperti mainan, yaitu ada penguasanya tapi tidak bisa berbuat banyak menolong rakyat kecil atau kalah dengan keinginan pengusaha kuat. Dengan membiarkan menjamurnya minimarket-minimarket bodong diperkampungan-perkampungan, sama dengan Pemkot ikut andil membinasahkan ekonomi rakyat (UKM).

Minimart, supermart, hypermart, departemen stor dan perdagangan perkulakan tersebut adalah jenis toko modern yang harus mempunyai ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Pemkot Surabaya. Dan sesuai dengan ketentuan Perpres no.112 tahun 2007 dan peraturan menteri Perdagangan no. 53 tahun 2008, IUTM baru bisa diberikan oleh Pemkot, setelah mendapatkan ijin prinsip dari Walikota, rekomondasi Amdal dan Amdallalin, ijin lokasi dari BPN, ijin gangguan ordonantie (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (1MB), akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Menkum Ham, konsep rencana kemitraan dan pernyataan akan melaksanakan ketentuan tersebut.

Namun kenyataannya, di Surabaya banyak menjamur minimarket yang hanya punya SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), IMB, HO, UKL dan UPL saja sudah beroprasi, dan keberadaan usaha mereka mayoritas waralaba berinduk kepada perusahaan raksasa yang diduga kartel, sehingga bertentangan dengan Perpres dan Permendagri.

Munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini seperti jamur sampai masuk ke-perkampungan-perkampungan penduduk, sehingga dikuatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan palenan serta kios-kios kecil di perkampungan, pemukiman baru maupun pasar tradisional sampai tumbuhnya mereka itu seakan tidak ada ventilasi lubang jarum bagi pedagang kecil atau masyarakat UKM.

Maka jika tidak segera ditertibkan ditutup dulu, lambat laun kewibawaan pemerintah kota Surabaya akan Jadi seperti mainan, yaitu ada penguasanya tapi tidak bisa berbuat banyak menolong rakyat kecil atau kalah dengan keinginan pengusaha kuat.

Karena itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus segera bertindak tegas sebelum masyarakat yang tergusur akibat eksistensi minimart dan supermart tersebut bergerak. Apalagi keberadaan mereka itu waralaba, yang seharusnya ijin baru bisa dikeluarkan menunjuk lokasi yang diprioritaskan penduduk setempat setelah melakukan kajian sosial, ekonomi masyarakat disekitarnya melalui fasibility study, dan dituangkan kedalam tata ruang berdasarkan keberadan jumlah penduduk, jumlah toko dan pasar tradisional disekitar tempat pendirian minimarket dan supermarket tersebut, sehingga tidak asal-asalan saja.

Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya Endang Tjaturrahwani kepada wartawan pekan lalu mengakui baru ada sekitar 26 pengajuan IUTM yang masuk di kantornya, padahal dl kota ini jumlah Indomart, Alfamart, Alfamidi serta minimarket dan supermrket lainya jumlahnya mencapai 320. Selain itu juga banyak pasar swalayan, plaza, pusat pertokoan, mall, perkulakan dan pasar tradisional swasta maupun yang dikelola BUMD. Namun Endang tidak memberikan gambaran apa tindakan berikutnya setelah mereka tidak mempunyai IUTM, apakah akan ditutup ataukah hanya dilihat saja sampai mereka punya hati untuk mengurus ijin atau menutup diri.

Kongkalikong

Banyak yang menengarai menjamurnya minimart-minimart dan supermart-supermart di Kota Pahlawan ini diduga karena adanya kongkalikong dengan oknum Pemkot, sehingga bisa tumbuh subur dimana-mana sebelum mengajukan perijinan sesuai dengan ketentuan Perpres dan Permendag. Mereka bisa berdiri dan dibiarkan begitu saja tanpa memperhltungkan pasar tradisional, apalagi toko-toko kecil di perkampungan.

Padahal pemkot Surabaya di era Purnomo Kasidi Walikotanya sangat konsisten mengatur keberadaan toko besar dan modern dengan pedagang tradisional dan pedagang kelontong di perkampungan dengan mengetrapkan kebijakan ketat terhadap perubahan peruntukan dari rumah kediaman menjadi tempat bisnis atau pasar swaslayan seperti minimarket maupun supermarket.

Permendag 53 tahun 2008 telah mempertegas pendirian minimart tersebut wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, asekbilitas wilayah atau arus latu lintas, ketersediaan infrastruktur dan keberadaan pasar tradisional dan warung toko yang berada disekitarnya. Ketentuan tersebut dikaji dalam Analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan Analisis dampak lalu lintas (Amdallalin).

Selama itu yang lebih penting pendirian minimarket harus diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud. Padahal yang ada di lapangan, minimart dan supermart adalah milik segelintir perusahaan besar dengan pola waralaba. Banyak yang berharap dilakukan penertiban sepertihalnya menertibkan PKL-PKL atau pedagang sayur di Keputran Utara, untuk menjaga kewibaan pemerintah dan rasa iri darl para pedagang sektor informal.

Maka tidak ada jalan lain kecuali Pemkot harus berani bersikap tegas menertibkan dan menutup minimarket-minimarket bodong yang semakin menjamur tersebut. Selama ini Pemkot bisa bersikap tegas terhadap PKL, penghuni stren kali yang digusur secara paksa, kenapa harus ragu menertibkan minimarket-minimarket yang jelas-jelas melanggar tersebut.(red)

Related posts

Dapat Keluhan Melaui Medsos , Wakil Walikota Armuji Bantu Lansia di Pabean Cantian

kornus

Jamaah Haji Embarkasi Surabaya Diingatkan Isi Tas Barang Bawaan Sesuai Aturan Penerbangan

kornus

KPU Jatim : DPT Pilgub Jatim 30.963.078

kornus