KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Usut TPPU Kasus Sritex, Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp510 Miliar

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari kasus korupsi tersebut.

​Aset tanah yang disita tersebar di beberapa lokasi di Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

  • 152 bidang tanah seluas 471.758 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo, termasuk 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto dan 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati.
  • Satu bidang tanah seluas 389 meter persegi di Kota Surakarta.
  • Lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi di Kabupaten Karanganyar.
  • Enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi di Kabupaten Wonogiri.

​Secara keseluruhan, total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare.

​Pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap. Anang menegaskan bahwa penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum, tidak hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga dengan memulihkan kerugian negara.

​Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan keuangan negara. ( wa/ar,)

Related posts

Laga Final Four Proliga 2026, Kader Demokrat Solid Dukung LavAni, Optimistis Juara Proliga 2026

kornus

Operasi Semeru 2020, 4 Posko Siaga Perketat Larangan Mudik di Lamongan

kornus

Panglima TNI Bagikan Bingkisan Untuk Masyarakat Sulawesi Tengah

kornus