KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tukar Guling Bermasalah, Pengelolaan PPLI B3 Dawarblandong Terancam Diambil Alih Pusat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah Industri (PPLI) B3 di desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto terancam diambil alih oleh pemerintah pusat. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Jatim belum memperoleh izin operasional lantaran tukar guling lahan pengganti pusat pengolahan limbah tersebut bermasalah.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Hidayat menjelaskan, pemerintah pusat masih menunggu berkas tukar guling lahan tersebut diselesaikan.

Sebab, beberapa warga di Kabupaten Bondowoso mengaku merasa belum memperoleh pembayaran ganti rugi tukar guling lahan pengganti tersebut.

“Laporan yang kami terima izin pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong itu belum diserahkan ke Pemprov Jawa Timur. Kendalanya adalah karena tukar guling lahan di Bondowoso  dan Dawarblandong itu memang belum clear. Setelah kita gali informasi ternyata di Bondowoso ada yang merasa berhak menerima ternyata tidak menerima ganti rugi,” ungkap Hidayat di DPRD Jatim, Senin (29/11/2021).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim dari Dapil Mojokerto-Jombang itu berharap agar pemerintah serius untuk menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut.

Pasalnya, program pembangunan PPLI B3 Dawarblandong yang sudah 2 tahun itu selama ini belum ada progress signifikan yang menunjukkan tanda-tanda pengelolaan limbah tersebut akan segera dibangun.

Hidayat khawatir kalau Pemprov Jatim belum menyelesaikan tukar guling tersebut maka pengelolaan PPLI B3 Dawarblandong terancam akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Sehingga Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini. Selama ini belum clear maka pengelolaan limbah B3 tidak akan diserahkan kepada Pemprov Jatim,” jelasnya.

    Komisi D DPRD Jatim saat sidak lahan pembangunan PPLI B3 Dawarblandong beerapa waktu lalu.

Dari pantauan Komisi D DPRD Jatim beberapa waktu lalu, proses pembangunan PPLI B3 Dawarblandong sendiri sudah mulai dilakukan. Saat ini tanah seluas 5 hektar telah dikeruk sedalam 8 meter. DPRD Jawa Timur mendesak agar pembangunan lahan tersebut segera dikebut mengingat saat ini terjadi musim penghujan.

Untuk diketahui, target beroperasi PPLI B3 Dawarblandong sendiri sudah molor hampir dua tahun. Awalnya, Pemprov Jatim menargetkan PPLI B3 tahap pertama di Mojokerto bisa dioperasikan akhir tahun 2019.

Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar. Rencananya, PPLI B3 di Desa Cendoro akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare.

Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Graha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3 tersebut.

Pembangunan tahap pertama PPLI B3 tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. Sementara PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati tersebut. (KN01)

 

 

Related posts

Dinkes Surabaya Gelar Senam Sehat Lansia di Halaman Taman Surya

kornus

Wagub Jatim Dorong Pelaksanaan Sertifikasi Pekerja

kornus

Presiden RI Kukuhkan 44 Pengurus LVRI

kornus