KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pemberian Remisi Bagi Koruptor Bertentangan Dengan TAP MPR

Jakarta (KN) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, pemberian remisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001, yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas.“Tegas itu artinya kita tidak memberi toleransi, agar ada efek jera dan disadari koruptor,” ujar Bambang, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Dalam kebijakan pengetatan remisi, KPK hanya sebagai pengguna dari kebijakan. Namun, jika TAP MPR tidak digunakan, maka tidak ada landasan spiritual, dan pemberantasan korupsi menjadi tidak bermakna.

“Dalam penjelasan umum Undang-Undang, salah satunya menyebutkan untuk penanganan kejahatan umum bersifat ultimatum remidium. Sedangakan kasus korupsi disebut premium remidium, yang artinya pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras,” tutur Bambang.

Sedikitnya 27 narapidana korupsi mendapat remisi 4-6 bulan. Contohnya, narapidana kasus pajak Gayus Tambunan, narapidana kasus penyuapan Kurator Puguh Wiryawan, dan mantan Bupati Garut Agus Supriadi. (red)

Foto : Bambang Widjojanto

Related posts

BI: Modal asing masuk bersih ke Indonesia capai Rp7,66 triliun

Rumah Sakit Haji Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

kornus

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Tersangka ACT dari Bareskrim Polri