KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Tiga Isu Penting Dalam Pembahasan RUU Intelijen

Raker-RUU-Rahasia-Negara Jakarta (KN) – Kalangan anggota DPR masih mempersoalkan jika Intelejen diberi wewenang melakukan penangkapan dan penahanan, dikawatirkan hal itu membuka potensi terjadinya pelanggaran.
Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo mengemukakan, terdapat tiga persoalan krusial yang menjadi batu sandungan dalam pembahasan RUU Intelijen. Selama ini, kata Tjahjo, ketiga poin itu selalu disikapi berbeda oleh pemerintah dan DPR, sehingga menjadikan pembahasan RUU berjalan alot bahkan deadlock.
Poin pertama, ujar Tjahjo, terkait soal penangkapan atau penahanan. “Dalam hal ini, DPR berpendapat aparat intelijen tak perlu diberi wewenang penangkapan dan penahanan, karena sesuai KUHAP, itu adalah wewenang polisi,” katanya, Kamis, (19/5).
Poin kedua terkait soal penyadapan. Menurut Tjahjo Kumolo, penyadapan harus mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penyadapan harus diatur secara rinci dalam UU Intelijen, karena ada hak privasi anggota masyarakat yang harus dihormati,” tegas Tjahjo. Di sisi lain, aparat intelijen juga berhak menyadap seseorang yang teridentifikasi mencurigakan.
Poin ketiga, terang Tjahjo, terkait soal pengawasan. Selain pengawasan atas intelijen yang selama ini dilakukan oleh DPR, saat ini mereka mempertimbangkan membentuk Dewan Kehormatan Intelijen untuk mengefektifkan fungsi pengawasan itu. Sekjen PDIP itu berjanji, pihaknya akan terus menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mencari titik temu dengan pemerintah dalam membahas RUU Intelijen.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, memandang penting disusunnya sebuah UU Intelijen. “Intelijen kita sekarang ini bekerja tanpa landasan UU kokoh,” ujarnya. Namun ia menekankan agar pembahasan RUU ini dilakukan secara komprehensif dan obyektif, sehingga terhindar dari bias persepsi dalam dalam penafsiran pasal-pasalnya.
RUU Intelijen memasuki babak baru. Pemerintah dan Komisi I DPR, kamis (19/5), mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Intelijen. Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Tim Lintas Departemen Penyusun RUU Intelijen. (red)

Foto : Raker pembahasan UU Intelejen di DPR

Related posts

Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kadis PU Kota Kediri Ditangkap Polisi

kornus

Vaksin dengue sudah ada, ini batas usia penerimanya

H-3 hingga H+7 Lebaran, Dinkes Jatim Siagakan 278 Posko Kesehatan dan Puskesmas Rawat Inap

kornus