KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Terkait Kebijakan Kawasan Pergudangan, Pemkot dan Dewan Berseberangan

Surabaya (KN) – Meski kawasan pergudangan di Surabaya tampak semrawut dan dinilai membebani kota karena banyak jalan rusak akibat dilalui kendaraan berat, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mempertahankannya. Bahkan, Pemkot lebih mengutamakan kawasan pergudangan yang sekarang sudah ada, yakni di Margomulyo, Kalianak, dan Rungkut.
Kebijakan ini berseberangan dengan kalangan DPRD Surabaya yang sebelumnya menilai kawasan pergudangan di Surabaya perlu dihapus karena tampak semrawut. Artinya, pada tahun-tahun mendatang di Surabaya sudah tidak ada kawasan pergudangan lagi seperti yang terlihat saat ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, hasil kajiannya kawasan pergudangan tidak perlu dihapus. Kalau sekarang ini dinilai masih semrawut dan membebani kota, maka yang akan diperbaiki adalah manajemen atau penataan lokasinya saja.

Menurutnya, sesuai dengan moto kota Surabaya yang akan menjadi kota perdagangan dan jasa kawasan pergudangan justru dibutuhkan. Karena, pergudangan ini sebagian dari jasa untuk kelancaran lajunya perdagangan itu sendiri. Nantinya Surabaya hanya akan ada perdagangan dan jasa. Bentuk perdagangan seperti banyaknya mall, rumah makan dan lainnya. Sedangkan bentuk jasa bisa berupa layanan hotel, layanan pariwisata, termasuk penyimpanan barang dagangan.

“Daripada tidak ada gudang, kemudian truk kontainer pembawa barang dari dan ke Surabaya diparkir di tengah jalan malah bikin ruwet. Jadi gudang tetap dibutuhkan di Surabaya,” ungkapnya.

Memang, lanjut Hendro, rencana penghapusan kawasan pergudangan tersebut sudah termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya yang sekarang sedang dibahas di DPRD Surabaya. Alasan penghapusan, kawasan pergudangan membuat beban kota. Terutama terkait dengan lalu lintas kendaraan berat yang kerap kali menjadi penyebab kerusakan jalan raya di tengah kota. Tetapi, kini sudah ada kesepakatan kawasan perdagangan tidak dihapus, tapi hanya ditata ulang.

Simon Lekatompessy, Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda RTRW yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, pembangunan kawasan pergudangan di Surabaya Utara saat ini sebenarnya sudah terlalu padat dan tampak semrawut. Pembangunannya dibangun semaunya atau sekehendak investornya. Akibatnya, pembangunan kawasan di sana tidak tertata dengan bagus.

Kondisi ini, lanjutnya, juga sering menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut. Ini karena pembuatan sistem saluran air di kawasan Kalianak, Margomulyo dan sekitarnya tidak tertata dengan bagus. Ada yang lebih tinggi dan ada pula yang rendah. Selain itu, antara saluran air yang satu dengan yang lainnya ada yang tidak sambung.

Terakhir, diketahui hampir semua bangunan gudang di kawasan Kalianak dipastikan tidak punya Izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Baik kawasan gudang yang baru maupun yang lama tidak ada yang memiliki izin Andalalin. Pemilik gudang atau pengusaha yang bergerak dalam sewa-menyewa pergudangan tidak ada yang mengantongi izin andalalin selama puluhan tahun.
Para pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan gudang di sana, lanjut Simon,  membangun kawasan pergudangan seenaknya sendiri.

“Sedangkan Pemkot Surabaya tidak pernah mengarahkan, bagaimana membangun kawasan pergudangan yang benar dan berwawasan lingkungan yang baik. Itu yang terjadi sekarang dan sudah selayaknya segera dievaluasi,” ujar Simon.

Menurut politisi PDS ini, jumlah gudang di sana sudah mencapai ribuan. Ada gudang yang dibangun di atas lahan dari hasil nguruk laut dan ada pula yang dibangun di atas lahan bekas tambak. Ironisnya, Pemkot hanya mengambil retribusi izin zoning, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO)-nya saja, tanpa melakukan penataan yang benar.

Dengan kondisi itu, lanjutnya, sudah jelas kawasan pergudangan di Surabaya menjadi tampak tidak karuan. Selain ada yang dibangun di Kalianak dan Margomulyo, ada pergudangan yang dibangun di kawasan Greges dan langsung berdekatan dengan pantai.

Dengan banyaknya pembangunan pergudangan yang tidak memiliki Andalalin, kata Simon,  sudah jelas banyak terjadinya pelanggaran, di antaranya administratif, pelanggaran pemanfaatan lingkungan, pemanfaatan jalan atau lainnya. “Kerugian akibat kerusakan jalan dan kawasan akibat pembangunan kawasan pergudangan yang semrawut sudah berapa nilainya? tanyanya.
Kerugian atas itu, lanjutnya, diperkirakan tidak hanya miliaran rupiah, tapi sudah triliunan rupiah. Ini menjadi beban Pemerinta Kota, karena yang membangun jalan Pemkot Surabaya. (anto)

 

Foto : Ilustrasi kawasan pergudangan di Surabaya

Related posts

Wagub Emil Ajak Siswa SMK di Jatim Manfaatkan Peluang Industri Game Nasional

kornus

Sambut Ramadhan, Warga Perbatasan Bersih-Bersih Gereja dan Mushalla

kornus

Gubernur Khofifah Lantik 306 Kepala Sekolah SMK, SMA dan SLB

kornus