KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sahat Sambut Positif Kedatangan KPK di DPRD Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama hadir di gedung DPRD Jawa Timur, Senin (30/4/2021). Kedatangan KPK di DPRD Jatim ini untuk melakukan rapat koordinasi dan supervisi, serta memamparkan berbagai hal terkait prilaku korupsi yang harus dihindarkan.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak  menyatakan, menyambut positif atas kehadiran KPK ke gedung wakil rakyat di Jl Indrapura Surabaya ini adalah sinergi positif.  Artinya anggota DPRD Jatim sangat terbuka untuk menerima masukan dari lembaga anti rasua itu agar bisa bekerja sebagai wakil rakyat tanpa berpikir untuk melakukan korupsi.

“Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidak jujuran dan korupsi. Dengan kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bapak Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama, kami justru diingatkan untuk berhati – hati dan amanah menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, untuk tidak melakukan korupsi” kata Sahat disela – sela mendapingi kunjungan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK  tersebut.

Dari kunjungan ini, Sahat yang juga sekretaris DPD partai Golkar Jatim ini berterima kasih karena mendapat informasi baru terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem MCP.

Monitoring Control for Prevention. “Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah-kongkrit pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar.

“LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar,” jelasnya. (KN01)

 

.

 

Related posts

KPU dan Kemenkumham Sinergi Jalankan tugas Pemilu 2024

Penggunaan Mobdin Untuk Mudik Lebaran Dikatagorikan Korupsi, Pemprov Jatim akan Perhatikan Imbauan KPK

kornus

Gubernur Soekarwo Paparkan Lima Inovasi Unggulan Pemprov Jatim

kornus