KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Rusunawa Romokalisari Siap Diresmikan, Penghuni Harus Ber-KTP Surabaya

rusunawa-surabayaSurabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki komitmen kuat untuk memastikan warganya menempati hunian yang layak. Komitmen itu diwujudkan dengan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di beberapa lokasi. Memang, pengerjaan Rusunawa itu dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Tetapi itu merupakan buah dari keaktifan Pemkot Surabaya dalam mengusulkan pembangunan Rusunawa kepada pemerintah pusat.

Mulai pekan depan, warga Kota Surabaya, utamanya di kawasan Kecamatan Tandes dan sekitarnya yang telah mendaftar, akan bisa menempati Rusunawa Romokalisari. Bangunan lima lantai tersebut akan diresmikan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (21/9/2015) sekaligus penyerahan kunci secara simbolis kepada warga yang akan menghuni Rusunawa tersebut.
Kepala Bidang PengelolaanBangunan dan Tanah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Agus Suprio mengatakan, Rusunawa Romokalisari memiliki 10 blok yang dibangun bertahap. Untuk tahap I ada empat (4) blok, tahap II ada empat blok dan tahap III ada dua blok. Dari empat blok tersebut, secara bertahap akan dilakukan kepehunian.

“Untuk tahap awal ini kita lakukan kepehunian empat blok berjumlah 196 unit. Untuk blok lainnya segera menyusul. Senin nanti secara simbolis akan diberikan kunci kepada perwakilan kepala keluarga yang akan menempatinya,” tegas Agus Suprio kepada wartawan ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (18/9/2015).

Dijelaskan Agus, warga yang menempati diutamakan para nelayan dan warga sekitar Romokalisari. Dan itu berdasarkan hasil seleksi terhadap warga yang sudah mendaftar huni ke DPBT sejak 2009 silam. Mereka yang masuk sebagai penghuni tahap awal ini merupakan pendaftar pada 2009 dan 2010. Rinciannya berasal dari Kecamatan Tandes, Sukomanunggal, Benowo dan Kenjeran. “Jadi antre nya sesuai urutan dan kita fokus pada nelayan sekitar Rusunawa,” kata Agus.

Secara fisik, Agus menyebut kamar di Rusunawa Romokalisari lebih mirip dengan flat dan juga lebih manusiawi. Ini karena sudah ada ruang tamu, tidur dan dapur plus kamar mandi tertutup. Ini berbeda dengan bangunan Rusun lainnya yang kebanyakan diplot terbuka sehingga kemudian dipetak sendiri oleh penghuninya. Untuk infrastruktur yang ada, selain listrik, PDAM juga sedang proses untuk masuk. “Rusunawa Romokalisari lebih nyaman ditinggali. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar sisa tanah yang ada dibuat taman dan taman bermain untuk anak-anak,’ ujarnya.

Status bangunan Rusunawa tersebut memang masih aset pemerintah pusat, tetapi Pemkot diberi hak untuk pengelolaan dan juga menarik iuran sewa. Biaya sewanya pun cukup terjangkau oleh warga. Untuk hunian di lantai II, biaya sewanya 53 ribu rupiah per bulan, di lantai III biaya sewanya 48 ribu rupiah per bulan, di lantai IV biaya sewanya 43 ribu rupiah dan lantai V biaya sewanya 39 ribu rupiah. Untuk lantai I tidak disewakan karena lebih difokuskan pada fasilitas umum. Tetapi ada dua unit untuk warga berkebutuhan khusus. Sesuai Perda, warga yang menghuni Rusunawa tersebut harus membayar tiga kali biaya bulanan sekaligus sebagai uang jaminan.

Terkait syarat bagi warga yang ingin tinggal di Rusunawa, Agus menyebut warga tersebut harus ber-KTP dan ber-KK (Kartu keluarga) Surabaya, lalu anggota keluarganya tidak lebih dari empat orang anak karena ruangannya bertipe 24 C sekaligus demi kenyamanan keluarga yang menghuni Rusunawa tersebut. Selain itu diketahui RT dan RW.

“Yang bersangkutan tidak punya tempat tinggal. Ini mutlak. Bila diketahui memiliki tempat tinggal, akan didiskualifikasi. Juga harus berpenghasilan karena nanti membayar listrik dan air,” jelas Agus.

Seperti halnya penghuni Rusunawa lainnya yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, warga yang menghuni Rusunawa Romokalisari juga harus mematuhi beberapa aturan. Diantaranya dilarang menjual kamarnya, juga tidak mengalihkannya kepada siapapun. “Kalau ketahuan dikontrakkan. Baik yang mengontrak dan yang mengontrakkan, disuruh keluar. Tapi ada tahapannya. Mulai peringatan ditunggu, lalu ditunggu tiga bulan karena ada uang jaminan selama tiga bulan,” jelasnya. (anto)

Related posts

AJI Mendesak Perlindungan Identitas Korban dan Pengusutan Kasus Perkosaan Wartawati

kornus

Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Jatim Ajak Masyarakat Jadi Agen Sosialisasi Pemilu

kornus

Panglima TNI Pimpin Sertijab Pangkogabwilhan I dan III serta Danpaspampres

kornus