KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Hadi Prasetyo : Pembangunan Pelabuhan JIIPE di Gresik Langgar Perda Tata Ruang

hadi-prasetyo-pemprov-jatimSurabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa poses pengurukan dalam pembangunan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di kawasan pesisir Manyar-Kalimireng Kabupaten Gresik telah melanggar Perda Tata Ruang Pemprov Jatim No.5 tahun 2012.Bahkan Pemprov dalam hal ini Gubernur tidak pernah mengeluarkan sama sekali IPR (Izin Pemanfaat Ruang) ke pelabuhan JIIPE. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekdaprov Jatim Ir Hadi Prasetyo di Pemprov Jatim, Jumat (18/9/2015).

Dikatakannya, dalam perda tersebut salah satunya mengatur kawasan pengendalian ketat termasuk mengatur luas kawasan. ” Kalau luasannya miniman 2500 Ha seperti JIIPE tersebut merupakan kewenangan Gubernur untuk menerbitkan IPR. Namun, kenyataannya, Bupati Gresik dengan beraninya mengeluarkan IPR tersebut dengan bentuk lain dengan istilah IPL (Izin Penggunaa Lokasi). Ini sudah menyalahi aturan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jatim sendiri sudah memperingatkan agar JIIPE tersebut jangan dikerjakan terlebih dahulu sebelum ada IPR yang diterbitkan oleh Pemprov Jatim. “Gubernur tidak mau bertanggungjawab jika di kemudian hari JIIPE bermasalah. Mengingat keberadaan JIIPE tersebut telah mengganggu Alur Pelayaran Surabaya Barat,”ujarnya.

Pemprov, kata Hadi Prastyo, hanya mengeluarkan izin pengendalian lingkungan untuk pembuatan Pelabuhan Manyar yang merupakan bagian dari kawasan. “Untuk pelabuhannya yang ada di samping JIIPE, Pemprov telah mengeluarkan izin amdalnya, namun untuk JIIPE nya tidak,”ujarnya.

Terkait sikap pemprov dengan masih berjalannya pembangunan tersebut Hadi Prasetyo mengaku Pemprov angkat tangan untuk menyikapinya. “Saya sudah tegaskan menolak adanya JIIPE tersebut karena mengganggu sekali. Silahkan masyarakat yang menilai yang benar dan salah itu siapa,”ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap ke depan, adanya sanksi tegas dalam penegakan Perda Tata Ruang di Jatim. “Kalau ada sanksi tegas tentunya bisa dibawa ke ranah hukum. Saat ini masyarakat bisa saja melakukan class action untuk itu,”ujarnya.

Sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar pembangunan pelabuhan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) senilai Rp 8 triliun dengan luas 3000 hektar di kawasan pesisir Manyar-Kalimireng Kabupaten Gresik itu dikaji ulang lagi.

Seharusnya proyek tersebut ada kajian yang lebih mendalam. Karena bila sudah jadi nanti, akan berpotensi mengganggu alur pelayaran Surabaya Barat (APBS). Pasalnya, berkaitan dengan kawasan bersifat strategis, Bupati Gresik itu hanya sifatnya memberi rekomendasi, tapi ijinnya tetap dari Gubernur. (wan)

Related posts

BI perkirakan Cadangan Devisa meningkat April 2020

Pencairan Dana Jasmas di Jatim Dihentikan Hingga Pasca Pilpres 2014

kornus

Wujudkan Mental, Disiplin Anggota yang Tangguh dan Profesional, Kodim Bojonegoro Gelar Binsiap Apkowil Puanter

kornus