Surabaya (KN) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur Saiful Rahman menyatakan, saat ini, proses alih SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap finalisasi.Ia mengungkapkan Dindik Jatim sebagai ujung tombak impelementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 menargetkan akhir April seluruh sekolah telah menyerahkan dokumen. Terutama dokumen yang terkait dengan aset dan keuangan karena ada sekitar 30 ribu guru PNS SMA/SMK/LB se-Jatim akan beralih ke provinsi.
Terkait adanya penolakan dari kabupaten/kota, Ia menegaskan hal itu merupakan hak sebagai warga negara. Namun, selama UU tidak diubah maka implementasinya tetap harus berjalan dan tidak boleh terganggu dengan dinamika yang berkembang. “Itu (penolakan,red) sah-sah saja. Silahkan. Kami menghormati, namun kita patuh pada amanat UU,” terangnya.
Lebih lanjut, soal pendidikan gratis, lanjut Saiful, hakekatnya tidak ada, karena kabupaten/kota yang menggratiskan biaya pendidikan menggunakan uang negara. Artinya, tetap dibebankan pada uang negara. Ia menjelaskan pasca implementasi UU Nomor 23/2014 kabupaten kota dapat menggratiskan biaya pendidikan dengan skema beasiswa atau bantuan pendidikan pada sekolah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan, pada prinsipnya penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang harus menyeluruh, rata dan berkeadilan. Apabila satu daerah digratiskan maka sebaiknya di daerah lain juga berlaku demikian. (wan)