KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Fraksi PKS Tuding Ada Skenario Masif Jegal Pengesahan Raperda Mihol

Achmad-ZakariaSurabaya (KN) – Keputusan badan musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya menolak hasil kerja panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol mihol) mendapat kecaman. Pasalnya, Banmus tidak memiliki kewenangan menolak hasil rapat. Tugas Banmus hanya menjadwal rapat paripurna.Anggota Bansus Raperda mihol dari Fraksi PKS Achmad Zakaria menuding ada skenario masif untuk menjegal pengesahan Raperda mihol. Upaya pembiaran Surabaya tetap bebas alkohol sangat kentara. Indikasi itu bisa dilihat dari penghilangan laporan hasil kerja pansus Raperda mihol.

“Ini dugaannya ada permainan. Ini harus ditelusuri. Bagaimana mungkin Banmus mengaku tidak mendapatkan laporan hasil kerja Pansus,” katanya, Selasa (12/4/2016).

Mantan sektretaris DPC PKS Surabaya ini mengungkapkan, laporan hasil kerja pansus sudah dibuat pada Maret lalu. Pansus Raperda mihol dari Komisi B ini juga sudah menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD Surabaya Armuji yang notabene juga menjadi Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Indikasi lainnya, pada saat rapat Banmus, ketua pansus Raperda mihol Eddi Rachmat tidak diberi jeda waktu untuk mengambil salinan laporan. Sebab, pada saat rapat dengan Banmus, Pansus hanya membawa risalah hasil kerja. Hal ini karena, dalam undangan rapat hanya membahas risalah, bukan laporan.

“Rapat banmus tidak seperti biasanya. Seolah-olah sudah disetting dari awal. Mestinya kan diskors atau diberi jeda waktu beberapa menit untuk mengambil atau membuat laporan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, upaya penjegalan Raperda mihol bisa dilihat dari keputusan Banmus mengembalikan draft Raperda kepada Pemkot Surabaya untuk diajukan ulang. Padahal, Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan inisiatif DPRD Surabaya.

Zakaria menyayangkan sikap fraksi-fraksi yang terkesan membiarkan Raperda mihol dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Padahal, pada saat rapat Pansus, enam fraksi yang terdiri dari Fraksi PKB, Gerindra, PKS, PAN, Handap, dan Golkar sepakat untuk melakukan diskresi.

“Lalu mana sikap fraksi ini, pada saat rapat Banmus hanya fraksi PKS yang menolak dikembalikan ke Pemkot, lainnya hanya diam, ini ada apa?” kata Zakaria.

Meski begitu, Zakaria masih melihat ada peluang untuk mempertahankan keputusan Pansus mihol. Pada saat sidang paripurna yang direncakana digelar minggu depan, PKS akan tetap berjuang supaya Raperda mihol bisa disahkan menjadi Perda yang berisi Surabaya bebas dari minuman beralkohol. “Saya berharap berubah di Paripurna. Karena keputusan tertinggi nanti ada di paripurna,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda pengendalian dan pengawasan mihol Eddi Rachmat mengungkapkan telah menyampaikan laporan hasil kerja Pansus kepada Ketua DPRD Surabaya Armuji pada 14 Maret lalu, empat hari sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 18 Maret. “Saya laporan Banmus, tapi waktunya sudah dianggap habis. Padahal 14 Maret saya sudah laporkan ke ketua dewan,” ucapnya.

Politisi partai Hanura ini membenarkan ada kejanggalan penolakan hasil Pansus tersebut. (anto)

Related posts

KPU RI harmonisasi syarat Pencalonan Pilkada serentak

MotoGP Mandalika Jadi Program Unggulan Kalender Pariwisata NTB 2021

Terus Lakukan Hilirisasi, ITS Teken MoU dengan PELNI

kornus