KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PCNU Surabaya Kecam Keras Penolakan Hasil Pansus Raperda Mihol

Ketua- Tandfidziyah- NU -Surabaya -Achmad Muhibbin ZuhriSurabaya (KN) – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengecam keras penolakan hasil Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (Mihol), oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. NU Kota Surabaya mensinyalir penolakan Raperda tersebut adalah bagian dari proses permainan yang melibatkan pihak-pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran mihol atau minuman keras (miras) di Surabaya.

Ketua Tandfidziyah NU Kota Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri menilai anggota Banmus dan anggota DPRD yang tidak ingin menindaklanjuti keputusan Pansus sebagai sikap politik Immoral, “Mereka kelihatannya melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran Miras. Ini politik immoral, mengabaikan nilai-nilai moral dalam berpolitik”, tegas Muhibin, di Kantor NU Surabaya, Rabu (13/04/2016)

Ia menduga ada persekongkolan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peredaran miras dengan orang-orang dalam DPRD. “Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran miras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda surabaya akibat peredaran miras”, imbuhnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, penjegalan Raperda pelarangan total mihol di Surabaya ini sudah mulai kelihatan sejak Pansus memutuskan tekad tersebut. Hal tersebut diketahui setelah kedatangan rombongan para Ulama dari PCNU Kota Surabaya, Pansus akhirnya mengubah arah pembahasan Raperda mihol, dari yang semula pembatasan dan pengendalian mihol menjadi pelarangan.

“6 orang dari 10 anggota Pansus penyetujui pelarangan total peredaran mihol, sedangkan 4 diantaranya tidak bergeming pada pelarangan di Supermarket dan Minimarket saja. Akhirnya, pansus memutuskan pelarangan total, “ujarnya.

NU Surabaya menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol tersebut didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba dan mihol. “Namun kini nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tidak menindaklanjuti hasil Pansus,”tegasnya.

Untuk itu, PCNU Kota Surabaya akan menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD yang dinilai pro-peredaran miras. “Kami akan menggerakkan pemberian sanksi moral kepada pihak-pihak yang tidak sensitif terhadap keinginan warga surabaya untuk membebaskan kotanya dari peredaran Narkoba dan Miras”. Imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, NU Kota Surabaya sangat intens mengawal terwujudnya Perda larangan minuman beralkohol. Para pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya melakukan pertemuan dengan panitia khsusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya guna menyampaikan aspirasi agar Surabaya terbebas dari peredaran minuman keras dan Narkoba.

Dalam pertemuan tersebut Pansus menyepakati Minimarket dan Supermarket boleh menjual mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua Pansus mengindikasikan melarang.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang Minimarket dan Supermarket memperbolehkan menjual mihol golongan A. Sehingga, daerah leluasa membuat Perda. (anto)

Related posts

Bappebti gandeng Aspakrindo beri Literasi Kripto ke Masyarakat

Dansatgas TMMD : 150 Personel Akan Dilibatkan Dalam Pelaksanaan TMMD ke-105 di Jambi

kornus

Mentan Dorong Pengembangan Agrowisata Buah di BerbagaI Daerah