KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PPATK Segera Periksa Rekening 3000 Pejabat Pajak yang Mencurigakan

Jakarta (KN) – Sedikitnya ada 3000 rekening pejabat pajak di seluruh Indonesia yang mencurigakan. Temuan mengejutkan ini dipaparkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Temuan Itu berupa transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh ratusan pejabat di kantor Ditjen Pajak, baik di daerah maupun di kantor pusat.

“Pak Yunus Husein memberitahukan ada transaksi-transaksi (mencurigakan) seperti itu,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1), lalu.

Data-data tersebut disampaikan Yunus di dalam acara pembekalan ratusan pejabat Ditjen Pajak, baik pejabat di daerah maupun pusat pada Selasa, (18/1). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala kantor pajak, pejabat eselon dua dan tiga, hingga Dirjen Pajak.

Iqbal Alamsyah mengatakan, temuan PPATK merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Keuangan RI menyusul merebaknya kasus Gayus Tambunan, tahun lalu. Saat itu, Kementerian Keuangan meminta PPATK memeriksa rekening 3000 pejabat pajak, dari level Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal. Ini adalah bagian dari total lebih dari 30 ribu pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Yunus Husein membenarkan telah memaparkan temuan transaksi mencurigakan para pejabat pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak. “Kami temukan transaksi mencurigakan di semua Ditjen di Kementerian Keuangan yang paling dominan di Ditjen Pajak. Pokoknya ada kasus Gayus-Gayus lain, detailnya silahkan tanya pada polisi,”katanya.

Yunus hanya bersedia memaparkan berbagai modus transaksi mencurigakan para pejabat pajak tersebut. Pertama, mereka menggunakan rekening anak dan istrinya untuk melakukan transaksi. Kedua, memakai instrumen investasi unit link, yakni gabungan antara asuransi jiwa dan investasi seperti di reksadana, saham atau lainnya. Ketiga, biasanya mereka juga menggunakan safe deposit box.

“Kalau transaksi lewat anak istri, kami bisa mendeteksi penyimpangannya,” ujar Yunus. Misalnya, seorang anggota keluarga (pejabat pajak) memiliki pendapatan Rp12 juta, tetapi dia kerap melakukan transaksi di atas Rp20 juta. “Maka transaksi tersebut tentu mencurigakan.”

Contoh lainnya, kata Yunus, mereka melakukan transaksi dalam jumlah besar, kemudian memutar-mutar uang tersebut. Misalnya, awalnya menarik uang Rp 2 miliar, kemudian dipindahkan, lalu ditarik lagi sehingga seperti diputar-putar. “Sekali tarik,minimal Rp500 juta.”

Menurut Yunus, transaksi yang diperiksa ini merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2004 hingga 2010. Untuk transaksi yang berindikasi pidana diserahkan ke penegak hukum. Sedangkan,jika Dirjen atau Irjen Kementerian Keuangan meminta, maka PPATK juga menyerahkannya sebagai acuan guna memberikan sanksi administrasi.

Saat ini jumlah rekening yang sedang ditelisik di lingkungan Ditjen Pajak adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245 pejabat dan 3.408 famili mereka.

Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dengan kisaran Rp 500 juta hingga Rp 27 miliar per pejabat, baik melalui rekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka “tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai.”

Yang lebih gawat lagi, temuan ini tersebar di berbagai wilayah maupun jenjang kepangkatan, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Pratama, hingga pejabat eselon di atasnya.

“Kami meyakini potensi temuan dalam skala lebih besar yang mencakup jabatan lebih luas serta lebih tinggi,” PPATK menyimpulkan hasil penelusuran terhadap ribuan rekening pejabat pajak. “Sampai sekarang, yang dicurigai jumlahnya mencapai ratusan pejabat,”(udi)

Related posts

Kemendikbudristek sebut Industri Game Salah Satu Ekonomi Baru di Masa Depan

Polres Lamongan Mendadak Tarik Senpi Anggotanya

kornus

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, ITS Optimalkan Pengembangan Sorgum Unggul

kornus