KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Surabaya Amankan 1.133 Motor Knalpot Brong

Surabaya (KN) – Polisi benar-benar menindak tegas sepeda motor yang berkenalpot brong pada malam tahun 2013. Untuk membuat jera para pengendara motor berknalpot brong itu, Satlantas Polrestabes Surabaya mewajibkan pemiliknya membawa surat sidang saat mengambil motornya di kantor polisi.

“Sudah ada beberapa orang yang mau mengambil motornya di Colombo namun mereka harus membawa surat sidang sehingga kembali lagi karena memang itu syarat pengambilannya,” kata seorang polisi.

Hal ini dilakukan memang untuk memberikan pemahaman kepada pemilik motor knalpot brong agar tak mengulanginya lagi karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Malam tahun baru menjadi media yang efektif bagi polisi untuk melakukan tindakan kepada mereka.

Jauh hari sudah diingatkan agar untuk merayakan malam tahun baru pemilik motor tidak mengganti knalpotnya dengan brong. Hanya saja peringatan ini tak diindahkan sehingga mereka tetap menggunakannya.

Polisi pun bertindak. Mereka yang membawa motor dengan knalpot brong langsung dihentikan dan motornya dinaikkan ke dalam bak truk untuk diangkut ke kantor polisi. Sebanyak 1.133 motor pun akhirnya ditilang polisi. Banyaknya motor yang disita ini mengakibatkan polisi kewalahan. Selain dibawa ke Colombo motor ini juga dititipkan di polsek Polsek jajaran.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Sabilul Alif mengatakan, selain menyita motor Satlantas Polrestabes juga mengeluarkan surat tilang 480 tilang, sedangkan Polsek jajaran mengeluarkan 633 surat tilang. Sedangkan untuk angka kecelakaan pada perayaan malam tahun baru di wilayah Polrestabes Surabaya datanya nihil. (wan)

Related posts

ITS Tingkatan Layanan Prima melalui Forum Konsultasi Publik

kornus

Presiden Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945

redaksi

Wagub Emil Ajak Majelis Ta’lim Perempuan IPHI Jauhkan Anak dari Narkoba

kornus