Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya meringkus pelaku mafia tanah di Surabaya, Rudy Santoso (46), warga Jl Darmo Rejo, Surabaya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya surat keterangan tanah berupa eigendom verponding yang diduga palsu. “Eigendom verponding No 9446 bertuliskan alamat Jl Kartini itu palsu,” kata Kanit Harda AKP M Yunus, Kamis (15/11).
Ia menerangkan, Eigendom tersebut dilihat secara fisik terlihat lusuh, tua dan banyak bagian yang terkelupas serta nampak seperti asli. Tapi setelah diteliti, ada beberapa kejanggalan seperti tulisannya menggunakan ketikan mesin ketik dan tinta serta font-nya baru.
Rudy merupakan salah satu jaringan mafia tanah di Surabaya. Tersangka ditangkap saat sedang memeras korban pemilik lahan Henry Setiawan di Jl Kartini No 129 Surabaya. “Tersangka juga berupaya memeras korban Rp 300 juta sebagai ganti rugi perawatan,” ungkapnya.
M Yunus menambahkan, bawah tersangka juga membuka gembok rumah secara paksa serta menempatkan empat orang penjaga rumah. Selain itu, beberapa barang yang ada di dalam rumah di Jl Kartini tersebut juga diambil tersangka. “Dari pengakuan tersangka, surat tersebut didapat dari saudaranya. Kasus ini masih kita kembangkan,” terangnya.
Yunus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang yang mengklaim dengan bekal eigendom verponding. “Modus yang dilakukan tersangka ini termasuk baru,” jelasnya. (red)
Foto : Tersangka mafia tanah eigendom di Polrestabes Surabaya