KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Kasatpol PP : Penutupan Reklame Videotron di JPO Embong Malang Sesuai Prosedur

Surabaya (KN) – Kepala Satpol PP Surabayam Irvan Widyanto menegaskan jika penutupan reklamme videotron milik PT Warna Warni yang terletak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) JL Embong Malang Surabaya, telah sesuai prosedur. Menurutnya, penutupan reklame di JPO miliki Warna Warbi itu dilakukan berdasarkan kajian terlebih dahulu  oleh  tim reklam “Setelah ditelaah tidak mematuhi aturan,  tim reklame memerintahkan untuk melakukan penutupan,” ujar Irvan, Selasa (13/11).

Ia menjelaskan, selaku petugas penegak peraturan daerah (Prda) dirinya hanya bekerja sesuai dengan rekomendasi yang ia terima. Jika selama perintah untuk melakukan penertiban  yang dirima belum ada ralat dari tim reklame, artinya penutupan masih harus dijalankan.

Irvan menegaskan, penertiban yang dilakukanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasalnya,  sebelum dilakukan penutupan pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan. Tidak hanya itu, peringatan satu, dua dan ketiga juga sudah ia sampaikan kepada direksi PT Warna Warni selaku pemilik reklame tersebut.

“PT Warna Warni telah memberikan jawaban dari surat pemberitahua dan surat peringatan yang kami sampaikan, tapi sekali lagi selama tidak ada surat penghentian eksekusi dari tim reklame, eksekusi harus tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih jauh Irvan juga mengaku tidak tahu alasan kenapa surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) milik PT Warna Warni itu hinga saat ini belum turun. “Untuk masalah SIPR  tanya saja langsung ke Pak Agus (Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang), sebab dialah yang menangani masalah seluruh ijin reklame di Surabaya,” kata Irvan.

Sementara ketika disinggung adanya pengerusakan dalam penutupan videotron milik PT Warna Warni, pria yang sempat ditugaskan di sampit ini membantahnya. Menurut dia, berita yang menyebutkan Satpol PP mematikan videotron di JPO Embong Malang adalah tidak benar. “Pengerusakan itu tidak ada mas, memang kami juga mendapatkan komplain semacam itu dari pihak Warna Warni. Kami hanya tutup saja.,” tandasnya.

Informasi dari DCKTR, penutupan reklame milik Biro Reklame terbesar di Surabaya itu bukan hanya di Jl Embong Malang. Beberapa reklame lain yang selama ini berdiri dikawasan terlarang seperti ruang terbuka hijau selanjutnya juga akan ditertibkan. (anto/Jack)

 

Foto : Reklame Videotron di JPO Jl Embong Malang Surabaya ditutup Satpol PP Kota Surabaya

Related posts

PDIP Jatim Ajak Generasi Muda Terlibat dalam Gerakan Tani, Bangkitkan Harapan Baru

kornus

Penipuan Marak, BKD Imbau PNS Pemkot Surabaya Waspada

kornus

Banjir Luapan Sungai Tondano, Ribuan Warga Mengungsi

redaksi