
Aceh (MediaKoranNusantara.com) – Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi penimbunan 12 ton pupuk bersubsidi. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan RS (45), pemilik gudang. Polisi mendapat informasi tentang adanya penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan RS di gudang miliknya. RS bukan pedagang pupuk resmi.
“RS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi yang mana pelaku tidak berhak memperjual-belikan pupuk bersubsidi. Hal itu karena dia bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi. Selain itu juga telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 12.100 kg atau setara dengan 12,1 ton,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Rabu (28/2/2018).
Pupuk bersubsidi yang berhasil disita dari gudang milik RS yaitu Phoska sebanyak 94 karung ukuran 50 kg atau 4700kg, jenis urea sebanyak 60 karung ukuran 50 kg atau 3000 kg, jenis SP36 sebanyak 71 karung atau 3550 kg, jenis ZA sebanyak 18 karung atau 900kg. Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut ke Mapolres Pidie.
Menurut Mahliadi, pelaku sudah lama menjual pupuk bersubsidi di atas Harta Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaku kini ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana,” jelas Mahliadi.(dtc/ziz)
