Denpasar, mediakorannusantara.com-Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiapkan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap PT LA, sebuah agen BBM industri di Denpasar, Bali. Langkah ini diambil setelah agen tersebut terbukti terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Ahad Rahedi, Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kecurangan dalam penyaluran BBM. Pertamina telah melayangkan teguran keras dan menegaskan bahwa sanksi akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan mendalam. Ahad juga mengingatkan seluruh agen industri agar tetap patuh pada kontrak keagenan serta regulasi perundang-undangan migas yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggerebek sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Sesetan, pada Desember 2025. Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 9.900 liter solar subsidi, kendaraan dengan tangki modifikasi, serta mesin pompa. Modus operandi yang digunakan adalah membeli solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi untuk kemudian dijual kembali ke konsumen kapal melalui mobil tangki milik PT LA.
Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik gudang berinisial NN dan empat karyawannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pertamina memastikan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(wa/ar)
