KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI

Jakarta (KN) – Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) Nomor : ST /175/2012 tanggal 17 Februari 2012 memerintahkan dan menekankan kembali kepada prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI untuk tetap menjaga netralitas TNI dan tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis.Hal ini terkait dengan adanya sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pemilukada maupun menjadi salah satu kontestan, yang dalam kegiatannya sampai ke daerah-daerah. ST ini didasari oleh UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta ST Panglima TNI Nomor : ST/256/2010 tanggal 19 April 2010  tentang Penekanan kepada prajurit/PNS di jajarannya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada serta mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin timbul di wilayahnya. Guna menjaga netralitas TNI tersebut, Panglima TNI menekankan kepada para Pangdam, para Pangarmabar dan Pangarmatim serta Pangkoopsau I dan II agar memerintahkan satuan jajaran dibawahnya untuk tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis dan memberikan penekanan sebagai berikut : Pertama, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada,  baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada.  Kedua, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Ketiga, tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada.  Keempat, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada. Kelima, setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman  tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan. Keenam, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melaporkan setiap perkembangan situasi atau hal-hal menonjol kepada Panglima TNI melalui Aster Panglima TNI pada kesempatan pertama. Surat Telegram Panglima TNI ini merupakan perintah dan penekanan ulang untuk dilaksanakan oleh seluruh prajurit dan PNS di jajaran TNI. (red) (Sumber berita Puspen TNI/Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Ir. Minulyo Suprapto, MSc, MSi, MA).

Related posts

Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Digeledah, Panitia Temukan Berbagai Macam Jimat

kornus

WaliKota Paparkan Keberhasilan Surabaya Menjadi Kota Layak Anak Dihadapan Tim Juri KLA

kornus

LPJ APBD 2021, Telah Penuhi Prosedur UU

kornus