KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi B DPRD Jatim Sarankan Pengelola Wisata di Lahan Perhutani The Soemo Hills Pacet Beri Kontribusi ke Masyarakat Desa

Mojokerto (MediaKoranNusantara.com) – Komisi B DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata. Harapannya, setelah disahkan Perda ini dapat meningkatkan sektor ekonomi masyarakat di desa.

Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Jatim saat melakukan pertemuan dengan pihak pengelola Wisata The Soemo Hillsdi Pacet Mojoketo, kamis (14/10/2021).

Untuk mematangkan Raperda tersebut, Komisi B DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat. Salah satunya objek Wisata The Soemo Hills Pacet, Mojokerto.

Dari hasil kunjungan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifudin menyatakan, objek The Soemo Hills Pacet selama ini dikelola oleh tiga komponen. Yakni, pihak swasta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani).

“Dari pengelolaan ini, kita harapkan Komisi B DPRD Jatim mendapat masukan terkait sistem pengelolaan di sini. Karena kita lagi susun Perda terkait pemberdayaan desa wisata,” kata Amar Syaifudin ditemui di usai kegiatan kunjungan di objek Wisata The Soemo Hills Pacet, Mojokerto, Kamis (14/10/2021).

Namun, dari hasil pertemuan dengan pihak pengelola, pihaknya mengaku kaget. Sebab, selama ini keuntungan dari pengelolaan objek wisata The Soemo Hills Pacet yang menempati lahan Perhutani itu belum ada retribusi yang masuk ke desa setempat.

“Ternyata kita sempat kaget juga. Karena selama ini masih belum ada retribusi ke desa setempat. Tadi saya tekankan supaya ada retribusi ke desa. Karena bagaimanapun juga meskipun ini wilayah perhutani tapi kan masuk wilayah administratif sebuah desa,” kata Amar Syaifudin.

Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebutkan, selama ini belum ada juga retribusi yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Selama ini, keuntungan dari objek wisata The Soemo Hills Pacet hanya dinikmati oleh tiga komponen.

“Jadi keuntungan dari pengelolaan objek wisata ini ya (masuk) ke tiga komponen tadi. Pihak swasta, LMDH dan Perhutani,” ungkapnya.

Padahal, di sisi lain ketika terjadi bencana alam, baik Pemkab maupun Pemprov Jatim tentu akan ikut berperan ambil bagian dalam penyelesaian. Namun, terkait hasil keuntungan dari objek wisata tersebut, selama ini hanya dapat dinikmati oleh tiga komponen.

“Tadi juga sempat kita singgung juga kalau misalnya ada bencana alam, yang repot kan Pemkab dan Pemprov. Tapi ketika mereka mengambil keuntungan dari objek wisata ini yang notabene secara administratif ikut desa atau provinsi, masyarakatnya tidak dapat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Komisi B DPRD Jatim mendorong pengelola The Soemo Hills Pacet agar dapat memberi manfaat dan berkontribusi ke desa setempat. Meskipun, lahan yang dijadikan objek wisata itu milik perhutani.

“Meskipun lahannya milik perhutani, harus memberi manfaat atau kontribusi kepada masyarakat desa. Bukan hanya kontribusi ekonomi, tapi kita harap ada kontribusi langsung ke desa (kas desa). Nanti kita masukkan ke dalam salah satu klausul dalam Raperda,” jelas dia.

Saat ini, Syaifudin menyebut, penyusunan Reperda Desa Wisata telah rampung di tingkat komisi. Dalam waktu dekat, Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Jatim agar segera diputuskan dan dibawa ke rapat paripurna. Pihaknya pun menargetkan, Perda Desa Wisata segera disahkan di tahun 2021 ini.

“Target tahun ini selesai. Ini sangat penting karena banyak ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota. Khususnya, teman-teman Pokdarwis, teman-teman lembaga desa yang mengelola objek wisata. Selama ini kan belum ada badan hukumnya dan ini saya kira penting dan mendesak sehingga tahun ini kita selesaikan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi juga mengusulkan agar pengelolaan wisata The Soemo Hills Pacet dapat dilakukan secara bipartit. Artinya, juga melibatkan pihak Pemerintah Desa dalam pengelolaan maupun dalam pembagian hasil keuntungan objek wisata.

“Oleh sebab itu saya usulkan jangan tripartit, tapi bipartit. Libatkan juga pemerintah desa agar juga ikut memikirkan, ikut berkontribusi dan ikut mendapatkan manfaat,” kata Daniel Rohi.

Kenapa demikian, Daniel Rohi menjelaskan, bahwa ketika objek wisata itu berkembang, maka secara otomatis yang kena dampaknya adalah warga desa. Misalnya, jalan menjadi rusak karena mobilitas kunjungan wisatawan, hingga kenyamanan dan keamanan warga desa terganggu.

“Kan banyak orang (wisatawan) keluar masuk. Mereka (warga desa) akan menjadi korban mobilitas dan masuknya nilai-nilai baru. Oleh sebab itu ongkos mereka (warga desa) harus kita coba pikirkan satu-satu supaya mereka (warga desa) juga bisa dapat (manfaat),” papar dia.

Menurut Daniel, selain warga desa mendapat manfaat dari CSR, seharusnya mereka juga menerima keuntungan dari hasil pengelolaan objek wisata. Misalnya,  hasil keuntungan dari variable cost pengelolaan wisata, perhutani mendapatkan 30 persen. Nah, dari 30 persen keuntungan itu, 10 persennya bisa masuk ke kas desa.

“Variable cost ini kita bagilah, perhutani kasih 10 persen ke desa. Perhutani dapat 20 persen. Tapi, selama ini desa hanya dapat 0 persen,” katanya.

Politisi asal Fraksi PDIP DPRD Jatim berharap, desa yang dijadikan lokasi objek wisata tak hanya menerima sampah. Bagi Daniel, setiap desa yang dijadikan lokasi objek wisata harus menerima manfaat atau keuntungan langsung dan bukan hanya tidak langsung.

“Seperti warung-warung sekitar wisata itu menerima keuntungan tidak langsung. Itu alami yang tidak boleh diperhitungkan dalam kebijakan. Kalau manfaat langsung ya pembagian keuntungan. Supaya apa? desa itu merasa memiliki tempat ini dan mereka memproteksi agar terciptalah suatu budaya pariwisata,” sebutnya.

Nah, dengan terciptanya budaya pariwisata itu, maka masyarakat sekitar wisata akan siap menerima wisatawan yang datang. Daniel menilai, meski objek wisata itu bagus, namun apabila budaya pariwisata masyarakat sekitar belum terbangun, maka ini dapat menjadi suatu kendala.

“Budaya itu kan paling susah. Kita punya tempat yang bagus tapi tidak punya budaya pariwisata, kan susah. Contoh di Bali punya tempat bagus, orangnya welcome tidak resek. Mereka saling menghargai dan saling menguntungkan. Itulah hal-hal pokok yang perlu kita rumuskan dalam aturan nanti,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Daniel, misalnya ketika nanti objek wisata itu sepi pengunjung, maka pemdes dan masyarakatnya juga ikut bertanggung jawab untuk meramaikannya. Sehingga, diharapkan pula masyarakat sekitar juga ikut memiliki rasa kepedulian terhadap objek wisata tersebut. “Jadi masyarakat di desa itu ikut bertanggung jawab membangun, mempunyai rasa memiliki juga,” kata dia.

Di sisi lain, pihaknya juga berharap pengelolaan pariwisata di Jatim pada prinsipnya menggunakan konsep sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan. Artinya, apapun konsep pariwisata di Jatim harus tetap bertumpu pada tiga elemen dasar.

“Pertama dia (objek wisata) harus menguntungkan secara ekonomi. Lalu, menciptakan harmoni sosial. Dan ketiga, konservasi terhadap lingkungan alam maupun lingkungan buatan dimana objek itu berada,” Tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Arumi Bachsin: Menjadi Lansia Adalah Berkah yang Harus Disyukuri

kornus

WS Paparkan Pembangunan Kota Surabaya Kedepan yang Membanggakan

kornus

Mulai Bermekaran, Bunga Tabebuya Hiasi Jalanan Protokol di Surabaya

kornus