Surabaya (KN) – Adanya pemberitaan yang menyebutkan satu daerah kota di Jawa Timur tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk perwujudan duka cita atas wafatnya mantan Gubernur Jatim, Basofi Sudirman, disesalkan Pemprov Jatim, dan dinilai kurang etis.“Kami prihatin tentang hal tersebut, Ibaratnya saat ini kita ada hajatan. Tetapi dalam proses hajatan tadi, ayah kita meninggal. Harusnya kan hajatan dihentikan dulu, kita berduka dulu sebentar, kemudian hajatan dilakukan kembali,” ujar Karo Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto di sela-sela mendampingi perjalanan dinas Gubernur Jatim di Rusia, melalui rilisnya, Selasa (8/8/2017)
Pengibaran bendera setengah tiang, lanjutnya, sekali lagi sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan yang berjasa bagi Jatim secara keseluruhan. Jatim tidak akan seperti saat ini, tanpa rangkaian kepemimpinan selama ini, salah satunya dipimpin mantan Gubernur Basofi Sudirman
Ia menambahkan, undang-undang pemerintahan daerah saat ini, UU 23/2014, berbeda dengan sebelumnya UU 22/1999. Saat ini, hubungan antar pemerintahan hierarkis. Dengan demikian, pemkab/kota agar mentaati himbauan tersebut. “Apabila tidak, ya kita pikirkan untuk memberikan surat tegoran,” ujarnya
Benny menambahkan, Gubernur Jawa Timur adalah gubernurnya masyarakat seluruh Jawa Timur, bukan gubernurnya Pemprov Jatim saja. Oleh karena itu, gubernur dipilih oleh rakyat se Jawa Timur dan bertanggungjawab terhadap pemerintahan di provinsi ini. Maka, kabupaten/kota agar menyesuaikan kebijakannya dengan provinsi. “Hal tersebut juga diingatkan beberapa kali oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. (red)
