KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Umumkan Pelarangan Pemasangan Alat Peraga Kamnye di Tempat yang Telah Disepakati

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Masyarakat Kota Surabaya mengumumkan pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), di tempat-tempat yang sudah disepakati bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) peserta pemilu dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak bulan september 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.

“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin, (8/10/2018).

Dijelaskan Irvan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b. “Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menjelaskan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” terang Eddy.

Menurut Eddy, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian. “Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” urainya.

Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban. “Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” sambungnya.

Adapun selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak tanggal 23 September 2018 hingga bulan April 2019. (KN01)

 

Related posts

Good Mining Practices Award 2022, SIG Raih Tiga Penghargaan Kementerian ESDM

kornus

Paripurna DPR setujui RUU Desa jadi undang-undang

Panglima TNI Terima Pelaporan Sertijab Kapuskes TNI dan Pa Suspom TNI

kornus