Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah untuk menyekolahkan ratusan guru SMP agar bisa mengajar di SD. Hal tersebut dikarenakan saat di ini di Surabaya kelebihan guru SMP yang jumlahnya mencapai sekitar 700 orang, sedangkan SD di Surabaya masih membutuhkan tenaga pengajar kurang lebih 800 guru.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mejelaskan, dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut mengacu pada Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Disitu dijelaskan bahwa guru harus memenuhi minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam mengajar dalam seminggu. Kemudian, dikuatkan dengan Permendiknas No 30 Tahun 2011 yang menyebutkan setelah 31 Desember 2011, para guru tidak boleh lagi memenuhi jam mengajarnya dengan team teaching (pembelajaran bertim) maupun mengajar tidak linear misalnya pembina pramuka, penjaga perpustakaan dan sebagainya.
Ditambah, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri, yakni Mendiknas, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. SKB tersebut mewajibkan kepala daerah membuat perencanaan dan penataan tenaga pendidik. Apabila tidak dilakukan, para guru yang jumlahnya kelebihan berpotensi dipindah ke daerah lain. “Kami tentunya tidak ingin guru-guru dipindah ke daerah lain, oleh karenanya lebih baik kami menyekolahkan mereka agar bisa memenuhi jam mengajarnya di SD,” ujar Tri Rismaharini, Rabu (28/12).
Selain itu, kata Risma, dari pada tidak mendapat TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) karena tidak bisa memenuhi jam mengajar, alangkah lebih baiknya jika mereka (para guru,red) memanfaatkan program ini. “Data yang ada di Dispendik Surabaya saat ini ada guru yang rata-rata mengajarnya hanya 2-4 jam per minggu”.
Namun demikian, Walikota menggarisbawahi bahwa langkah yang ditempuh Pemkot ini merupakan sebuah solusi terbaik yang coba ditawarkan oleh Pemkot, dan kebijakan tersebut dilaksanakan atas seizin Menpan dan Mendiknas. “Mendiknas menyebut ini solusi yang terbaik dan ini sifatnya hanya alternatif, monggo yang jelas kami ingin memberikan yang terbaik buat para guru, kami ingin guru tetap menerima TPP,” tuturnya..
Sebelum mengajar di SD, para guru tersebut harus terlebih dulu mengikuti perkuliahan selama dua semester. Semua biaya ditanggung Pemkot plus diberi uang buku sebesar Rp 6 juta per semester. “Jam perkuliahan pun sudah diatur diluar jam kerja agar para guru tetap menerima TPP,” ungkap Plt. Kadispendik Surabaya M Taswin. (anto)
Foto : Walikota Surabaya Tri Rismaharini