KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Akan Berlakukan Perda Baru Bagi Warga Surabaya Yang Transaksi Jual Beli Tanah

logo pemkotSurabaya (KN)- Patokan target perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2011 senilai Rp 356 miliar, membuat pemkot berpikir panjang.
Pemkot pun harus menegakan Perda 11/2010 tentang BPHTB. Namun bagi masyarakat, pemberlakuan perda ini tentu semakin memberatkan.
Pasalnya, jika warga melakukan transaksi atas tanah atau bangunan, nilai BPHTB menjadi lebih besar. Saat BPHTB masih menjadi kewenangan pusat, yang dijadikan dasar penentuan BPHTB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Namun sekarang tidak lagi.
Itu diakui Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. Menurut dia, kebijakan pemkot yang mengacu perda telah diatur mengenai pelimpahan pemungutan pajak dari pajak pusat menjadi pajak daerah, yaitu untuk jenis Pajak BPHTB dan PBB Pedesaan dan Perkotaan. “Dengan kebijakan itu, maka yang berat adalah penjual dan pembeli tanah atau bangunan,” kata Machmud.
Namun Machmud setuju dengan pemberlakukan perda itu. Sebab, saat BPHTB berdasar NJOP, dari tahun ke tahun nilai NJOP yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kadang tidak berubah untuk beberapa tahun ke depan. Disaat harga pasaran obyek naik, tak jarang NJOP tidak mengikuti naik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Djoestamadji mengatakan, NJOP tidak lagi sebagai dasar penentuan nilai BPHTB, seiring diberlakukannya Perda 11/2010 tentang BPHTB per 3 Januari 2011.
“Yang menjadi dasar penentuan BPHTB sekarang ada tiga, yakni besarnya transaksi, nilai atau harga pasaran atau tafsiran, dan risalah lelang. NJOP masih bisa digunakan jika nilai transaksi atau nilai pasar tidak diketahui. Cuma, nilai transaksi tidak mungkin tidak diketahui karena antara penjual dan pembeli selalu ditanya nilai transaksinya,” terangnya. (jeck)

Related posts

Pembangunan Ruang Publik di Surabaya Menjadi Inspirasi Kota-Kota Besar Dunia

kornus

Catat tanggalnya! Pemkot Surabaya Gelar Skrining dan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Gratis

kornus

SPKKL Sambas Bersama Rapala Cari Nelayan Hilang di Perairan Selakau

kornus