KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Matangkan Regulasi Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi,

Jakarta, mediakorannusantara.com- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi tersebut tetap selaras dengan tugas pokok dan fungsi TNI serta koridor hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah tengah mencermati pembagian peran antarinstansi secara menyeluruh untuk menegaskan batas kewenangan dalam penanganan terorisme.

Urgensi penyesuaian regulasi ini didasari oleh dinamika ancaman terorisme yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pemerintah memandang perlu adanya kerangka hukum yang adaptif agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman baru dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional secara komprehensif.

Prasetyo menegaskan bahwa aturan yang sedang digodok tersebut diharapkan menjadi solusi penanganan yang efektif sekaligus tetap menghormati pembagian tugas antarlembaga keamanan negara.

Senada dengan hal tersebut, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memang memerlukan pembahasan yang matang, terutama mengenai porsi peran dan landasan hukumnya. Meskipun pembahasan detail berada di tingkat Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan, Maruli secara pribadi berpendapat bahwa keterlibatan TNI sangat dimungkinkan selama berpegang teguh pada aturan hukum.

Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan mempertahankan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI dalam kapasitas profesionalnya.( wa/ar)

Related posts

Bappebti Blokir 137 Domain Entitas Tak Berizin

Konsisten Lindungi Anak dan Berdayakan Perempuan, Gubernur Jatim Khofifah Raih Penghargaan DPD RI Awards 2025

kornus

Trenggono sebut PP 26/2023 dibuat untuk Kepentingan Bangsa