KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pansus DPRD Larang Reklame Berdiri di Kawasan Fasum dan Fasos Pemukiman

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya tak ingin ada papan reklame yang memanfaatkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di kawasan pemukiman. Usulan itu disampaikan kalangan dewan saat dengar pendapat dengan beberapa organisasi pemerintah daerah di Komisi A.Yang hadir saat itu diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Ditegaskan Adi Sutarwijono selaku Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, segala hal yang berkaitan dengan fasum-fasos di pemukiman tak boleh didirikan bangunan reklame. Namun, kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain.

“Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh,” tegasnya, Rabu (19/6/2019).

Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya kesetaraan perlakuan. Adi meminta fasusm dan fasos dimanfaatkan sesuai site plan, untul memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli di area pemukiman setempat. Dia menyebut, banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk bangunan reklame. “Saya gak bisa sebutkan, tapi masih banyak,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua Komisi A ini mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. Saat ini pemerintah kota masih menghitung berapa besaran potensi pendapatan yang hilang. “Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi ada kepastian. Dulu gak diatur, sekarang akan diatur,” tegasnya.

Selama ini, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama developer. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengmbang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota. “Di Perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktek yang tak patut ini,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada kalangan dewan waktu untuk mendiskusikan masalah tersebut setelah pansus menginginkan adanya larangan pemakaian fasusm dan fasos untuk reklame.

“Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan,” terangnya.

Sesuai aturan, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke Pemkot Surabaya. Namun, saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya kendati jumlah penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut. (KN01).

Related posts

Kerahkan Seluruh Kader dan Simpatisan, Demokrat Surabaya Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

kornus

Jika Kondisinya Mengharuskan, Iwan Fals Siap Bersaing Menjadi Calon Presiden 2014

kornus

Enam Batik Surabaya Go Internasional, Ramaikan IN2MF 2023 di Jakarta

kornus