Surabaya (KN) – Dalam Raperda Administrasi Kependudukan, Panitia Khusus DPRD Surabaya sudah menetapkan agar kepastian pengurusan administrasi tersebut harus selesai tujuh hari. Hal ini guna mempertegas regulasi untuk pelayanan umum tersebut.
Tak hanya itu, Panitia Khusus DPRD juga membuat aturan memberlakukan sanksi bagi petugas atau pejabat yang mengurusi masalah pelayanan umum tersebut. Selama ini, kata Ketua Panitia Khusus Agus Santoso, jika masyarakat terlambat mengurus KTP, pasti akan kena denda, jadi sebaliknya jika petugas pelayanan umum yang menangani pengurusan adminitrasi kependudukan tidak tepat sesuai aturan akan dikenai sanksi.
“Pada aturan yang lama, masyarakat selalu dirugikan. Tapi tak ada imbal baliknya dari petugas atau pejabat yang mengurusi administrasi kependudukan. Karena itu, kita juga mengusulkan sanksi untuk pejabat atau petugasnya,” kata Agus santoso.
Dalam Raperda itu, pejabat tidak boleh memersulit warga yang mengurus haknya. Jika terbukti memersulit hingga masyarakat sulit mendapatkan administrasi kependudukan, maka Panitia Khusus mengatur masalah sanksi atau denda bagi pejabat yang bersangkutan, baik itu pejabat Dipenduk capil, Kecamatan maupun di Kelurahan.
“Kita tetapkan agar yang menghambat masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan, didenda Rp 1 juta,” jelas Agus Santoso. (Jack)
Foto : Ketua Pansus DPRD Surabaya Agus Santoso