KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pansus DPRD Buat Aturan Baru, Bagi Pejabat yang Mempersulit Warga Urus Adminitrasi Kependudukan Didenda Rp 1 Juta

Agus_Santoso warnaSurabaya (KN)  – Dalam Raperda Administrasi Kependudukan, Panitia Khusus DPRD Surabaya sudah menetapkan agar kepastian pengurusan administrasi tersebut harus selesai tujuh hari. Hal ini guna mempertegas regulasi untuk pelayanan umum tersebut.
Tak hanya itu, Panitia Khusus DPRD juga membuat aturan memberlakukan sanksi bagi petugas atau pejabat yang mengurusi masalah pelayanan umum tersebut. Selama ini, kata Ketua Panitia Khusus Agus Santoso, jika masyarakat terlambat mengurus KTP, pasti akan kena denda, jadi sebaliknya jika petugas pelayanan umum yang menangani pengurusan adminitrasi kependudukan tidak tepat sesuai aturan akan dikenai sanksi.
“Pada aturan yang lama, masyarakat selalu dirugikan. Tapi tak ada imbal baliknya dari petugas atau pejabat yang mengurusi administrasi kependudukan. Karena itu, kita juga mengusulkan sanksi untuk pejabat atau petugasnya,” kata Agus santoso.
Dalam Raperda itu, pejabat tidak boleh memersulit warga yang mengurus haknya. Jika terbukti memersulit hingga masyarakat sulit mendapatkan administrasi kependudukan, maka Panitia Khusus mengatur masalah sanksi atau denda bagi pejabat yang bersangkutan, baik itu pejabat Dipenduk capil, Kecamatan maupun di Kelurahan.
“Kita tetapkan agar yang menghambat masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan, didenda Rp 1 juta,” jelas Agus Santoso. (Jack)

Foto : Ketua Pansus DPRD Surabaya Agus Santoso

Related posts

Di Kelas Literasi Digital, Ketua TP PKK Surabaya Ajak Siswa SMP Bijak Bersosmed

kornus

Memasuki Masa Kampanye, Wali Kota Eri Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Surabaya

kornus

Golkar Jatim Akan Rekomendasikan Pelaksanaan Pilgub dilakukan DPRD

kornus