Jakarta, mediakorannusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat pencapaian signifikan dalam menjaga hak publik. Sepanjang periode 2021 hingga akhir 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp1,603 triliun.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan dampak nyata dari upaya pemberantasan malaadministrasi, khususnya pada sektor perekonomian.
”Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami menerima 5.173 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaiannya mencapai 81,25 persen atau sebanyak 4.642 laporan berhasil dituntaskan,” ujar Yeka dalam acara penyampaian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Jakarta, Kamis (18/12).
Rincian Penyelamatan Kerugian
Data menunjukkan fluktuasi nilai penyelamatan kerugian masyarakat setiap tahunnya sebagai berikut:
- 2021: Rp41,01 miliar
- 2022: Rp201,87 miliar
- 2023: Rp920,83 miliar
- 2024: Rp300 miliar
- 2025: Rp139,93 miliar
Dari sisi efisiensi anggaran, Yeka menyoroti bahwa setiap Rp1 anggaran pengawasan yang digunakan mampu menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp17,6. Bahkan, Keasistenan Utama III mencatat Benefit-Cost Ratio (BCR) hingga 96,83, yang menunjukkan efektivitas sangat tinggi dalam penggunaan dana negara.
Fokus Pengawasan dan Pencegahan
Selain menindaklanjuti laporan, Ombudsman juga aktif melakukan pencegahan melalui Rapid Assessment (RA) dan Systemic Review (SR). Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan utama meliputi:
- Tata kelola pupuk bersubsidi.
- Layanan KPR, KUR, perpajakan, serta kepabeanan dan cukai.
- Pengelolaan industri kelapa sawit.
- Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu temuan paling krusial adalah adanya potensi kerugian negara hingga Rp279,1 triliun akibat lemahnya tata kelola di industri kelapa sawit. “Temuan ini menegaskan pentingnya perbaikan regulasi dan penguatan pengawasan yang terintegrasi,” tambah Yeka.
Refleksi dan Kolaborasi
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, turut mengapresiasi kolaborasi antar-pemangku kepentingan yang semakin solid. Menurutnya, sinergi yang baik memperkuat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang kredibel.
”Catahu 2025 ini bukan sekadar laporan kinerja, melainkan refleksi untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Bobby. ( wa/ar)
