KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Menteri ESDM Kaji Teknis Pajak Ekspor Batu Bara Secara Hati-Hati demi Jaga Stabilitas Harga

Kapal muat Batu bara

Jakarta, Mediakorannusantara.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ini tengah melakukan pembahasan teknis terkait rencana pengenaan pajak ekspor batu bara bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah ini dilakukan dengan menekankan aspek kehati-hatian guna menjaga stabilitas harga serta keberlanjutan dunia usaha di sektor pertambangan.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa hingga saat ini, termasuk per tanggal 1 April 2026, kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih mematangkan detail teknisnya.

Menurut Bahlil, ketelitian sangat diperlukan mengingat kualitas komoditas batu bara di Indonesia tidak seragam, di mana jenis kalori rendah mendominasi sekitar 60-70 persen sehingga terdapat risiko jika kebijakan yang diambil kurang tepat.

Meski demikian, Bahlil menyatakan kesepakatannya terhadap upaya pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara baru melalui rumusan kebijakan yang cermat.

“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata Bahlil.

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan bahwa belum ada perubahan signifikan, namun pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi secara terukur.

Relaksasi tersebut mempertimbangkan posisi batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta upaya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar.

Melalui skema ini, produksi dapat ditingkatkan saat harga komoditas sedang membaik dan akan disesuaikan kembali ketika harga mengalami penurunan.

“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sempat menargetkan agar aturan bea keluar (BK) batu bara dapat mulai berlaku efektif pada hari Selasa, 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta pada hari Rabu, 25 Maret 2026.

Selain komoditas batu bara, pemerintah dikabarkan tengah menggodok aturan serupa untuk pengenaan bea keluar khusus pada komoditas nikel.

Besaran tarif bea keluar untuk batu bara dan nikel tersebut sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden, namun detail pelaksanaannya akan dibahas kembali dalam rapat lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan angka pasti mengenai tarif bea keluar tersebut karena seluruh aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.(wan/an)

 

Related posts

OTT KPK Jaring Bupati Muara Enim, Uang Suap USD 35 Ribu Disita

redaksi

Perum Jasa Tirta I Temukan Empat Perusahaan Industri Pencuri Air

kornus

Hadir di Syukuran Nelayan Petik Laut, Gubernur Khofifah Pastikan Nelayan Sendang Biru Tak Kekurangan Suplai Solar untuk Melaut

kornus