Jakarta (KN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD Provinsi, jadi tidak lagi pemilihan langsung seperti yang dilakukan selama ini.“Kita memang mengusulkan dalam perubahan UU No 32 Tahun 2004 Gubernur dipilih DPRD. Kecuali Bupati dan Walikota yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Mendagri di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Menurut Gamawan Fauzi, usulan itu bukan berarti demokrasi makin mundur, karena dalam amanat UUD disebutkan pemilu secara demokratis, jadi tidak disebutkan langsung atau tidak langsung.
Usulan ini akan dimasukkan Pemerintah dalam RUU perubahan di DPR. “Kita menunggu DIM dari DPR, setelah itu saya jawab, setelah itu pembahasan intensif di panja,” kata Mendagri.
Ada beberapa alasan Gubernur dipilih melalui DPRD, sebab jika masih menggunakan pemilihan langsung ongkosnya terlalu besar.
“Ini kan pemilu terlalu mahal di Provinsi, bisa ratusan milyar rupiah uang yang dikeluarkan calon Gubernur. Dan itu sangat mahal. Efeknya sangat banyak,” ujar Mendagri gamawan Fauzi. (red)